ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Main Article Content

Tri Puji Yulianti
Sonia Hafiza Putri
Amalina Wahyuni Putri
Fadhli Pramudya
Budi Ardianto

Abstract


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip dasar yang memungkinkan setiap individu untuk memiliki hak yang tidak dapat diambil atau diabaikan oleh pemerintah atau orang lain. Dalam konteks hukum internasional, HAM memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak dapat diabaikan oleh pemerintah atau orang lain. Dalam analisis ini, kita akan memfokuskan pada implementasi HAM dalam hukum internasional, serta bagaimana negara-negara dan organisasi internasional seperti PBB berperan dalam melindungi dan memajukan. Tujuan Hak Asasi Manusia tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai sikap konkrit untuk menghormati orang lain, saling menghargai, dan memanusiakan manusia. Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif yang terintegrasi dengan analisis literatur dan praktisi di bidang hukum. Metode ini dipilih karena memungkinkan untuk mendapatkan wawasan yang lebih dalam mengenai kompleksitas implementasi hukum internasional terkait dengan hak asasi manusia (HAM) dalam mencegah dan menangani kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam penelitian ini, analisis literatur akan dilakukan terhadap sumber-sumber yang relevan, termasuk artikel-artikel, buku-buku, dan dokumen-dokumen resmi yang terkait dengan hukum internasional dan implementasinya terkait dengan HAM. Analisis ini akan membantu dalam memahami tantangan dan hambatan yang terkait dengan implementasi HAM dalam hukum internasional, serta bagaimana mereka dapat diatasi untuk meningkatkan keberhasilan implementasi HAM dalam mencegah dan menangani kejahatan terhadap kemanusiaan.


Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tri Puji Yulianti, Sonia Hafiza Putri, Amalina Wahyuni Putri, Fadhli Pramudya, & Budi Ardianto. (2024). ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM INTERNASIONAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(11), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v4i11.3880
Section
Articles