PERLINDUNGAN HUKUM DALAM BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA ERA PERDAGANGAN DIGITAL

Main Article Content

Amelia Kurnia Permata
Widya Zadna Shafahiera
Andira Pramudita
Echa Nursyahdani

Abstract

Perlindungan hukum dan hak kekayaan intelektual (HKI) di bidang perdagangan digital menjadi semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya aktivitas perdagangan online. HKI, yang mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri, melindungi inovasi dan kreativitas yang menjadi dasar dari ekonomi digital. Namun, era digital juga membawa tantangan baru seperti pelanggaran HKI yang mudah terjadi, penegakan hukum lintas batas negara yang kompleks, dan kebutuhan untuk mengadaptasi regulasi terhadap teknologi baru. Upaya perlindungan HKI di bidang ini melibatkan penerapan regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Hak Cipta, GDPR, dan DMCA, peningkatan kesadaran dan edukasi bagi pemilik HKI, serta penggunaan teknologi perlindungan canggih. Perlindungan yang efektif tidak hanya menjaga integritas dan keadilan dalam perdagangan digital, tetapi juga mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Amelia Kurnia Permata, Widya Zadna Shafahiera, Andira Pramudita, & Echa Nursyahdani. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA ERA PERDAGANGAN DIGITAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(11), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v4i11.3895
Section
Articles
Author Biographies

Amelia Kurnia Permata, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Widya Zadna Shafahiera, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Andira Pramudita, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Echa Nursyahdani, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar