PEMANFAATAN LAGU DEWA 19 TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DITINJAU DARI LANDASAN YURIDIS INDONESIA

Main Article Content

Devina Yadita
Muhammad Irfan Maulana

Abstract

Hak Cipta merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh para pencipta atas hasil karya ciptaannya. Pada era kemajuan teknologi, beberapa oknum banyak melakukan tindakan mengcover lagu tanpa izin dari pemilik atau pencipta lagu dengan tujuan komersial. Pada penelitian ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang diselaraskan guna menganalisis dan mengkaji semua undang-undang, pengaturan  dan regulasi yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani. Dalam hal ini, menggunakan metode penelitian yuridis normatif karena dalam penelitian ini penulis menitikberatkan sumber penelitian dengan cara menelaah dan menggali data terkait penelitian yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan, seseorang yang ingin membuat cover lagu Dewa 19 untuk tujuan komersial harus mendapatkan izin dan lisensi dari penciptanya sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP No. 56 Tahun 2021 untuk ketentuan mengenai royaltinya. Adapun pemilik lagu dapat melakukan upaya hukum secara represif maupun preventif untuk melindungi karya ciptanya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Devina Yadita, & Muhammad Irfan Maulana. (2024). PEMANFAATAN LAGU DEWA 19 TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DITINJAU DARI LANDASAN YURIDIS INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(11), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v4i11.3910
Section
Articles
Author Biographies

Devina Yadita, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Muhammad Irfan Maulana, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta