PEMANFAATAN LAGU DEWA 19 TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DITINJAU DARI LANDASAN YURIDIS INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Hak Cipta merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh para pencipta atas hasil karya ciptaannya. Pada era kemajuan teknologi, beberapa oknum banyak melakukan tindakan mengcover lagu tanpa izin dari pemilik atau pencipta lagu dengan tujuan komersial. Pada penelitian ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang diselaraskan guna menganalisis dan mengkaji semua undang-undang, pengaturan dan regulasi yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani. Dalam hal ini, menggunakan metode penelitian yuridis normatif karena dalam penelitian ini penulis menitikberatkan sumber penelitian dengan cara menelaah dan menggali data terkait penelitian yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan, seseorang yang ingin membuat cover lagu Dewa 19 untuk tujuan komersial harus mendapatkan izin dan lisensi dari penciptanya sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP No. 56 Tahun 2021 untuk ketentuan mengenai royaltinya. Adapun pemilik lagu dapat melakukan upaya hukum secara represif maupun preventif untuk melindungi karya ciptanya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.