IMPLEMENTASI KEBIJAKAN CUTI HAID DALAM MENINGKATKAN KESADARAN DAN AKSES BAGI PEKERJA PEREMPUAN
Main Article Content
Abstract
Tenaga Kerja di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Semakin berkembangnya teknologi kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dalam melakukan pekerjaan semakin berkembang pula. Dalam konvensi CEDAW diatur terkait perlindungan peran dan kesehatan reproduksi yang dimiliki oleh perempuan, Tujuannya adalah agar perempuan tidak mendapatkan diskriminasi dan ketidakadilan gender. perempuan mengalami menstruasi atau haid setiap bulannya dengan tingkat nyeri haid yang berbeda-beda. Maka dari itu, pemerintah mengatur terkait cuti haid pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1948 Tentang Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi terhadap implementasi kebijakan cuti haid dalam meningkatkan kesadaran dan akses bagi pekerja perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan sumber hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi literatur atau studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pengimplementasian cuti haid pada perempuan kurang terlaksana dengan baik dikarenakan masih banyak perusahaan yang tidak mengizinkan pekerja perempuan untuk cuti haid. Padahal sudah terdapat aturan yang mengatur terkait cuti haid. Hal ini disebabkan posisi pekerja perempuan masih dipandang rendah oleh perusahaan. Pengawasan ketenagakerjaan dan pembinaan ketenagakerjaan yang sangat lemah dan belum merata merupakan salah satu faktor cuti haid tidak terimplementasi dengan baik. Maka dari itu, perlu adanya kebijakan hukum yang menindak tegas bagi perusahaan yang tidak mengizinkan pekerja perempuan untuk cuti haid dan pengawasan ketenagakerjaan, serta pembinaan ketenagakerjaan dari pemerintah agar cuti haid terimplementasi dengan baik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.