PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Main Article Content
Abstract
Perubahan dalam hukum pertambangan daerah seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014). Sebelumnya, wewenang ada pada pemerintah kabupaten/kota kini dialihkan ke pemerintah pusat dan/atau diberikan kepada gubernur. Menurut Pasal 9 UU 23/2014, pemerintahan mengurus tiga bagian: absolut, konkuren (dibagi menjadi wajib serta pilihan), dan umum. Pasal 12 ayat (3) menetapkan kewenangan pemerintah dalam mengelola sektor energi dan sumber daya mineral adalah salah satu aspek yang bisa dipertimbangkan dalam urusan pemerintahan yang terpilih. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, dengan mengevaluasi peraturan hukum dan teori-teori hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU 23/2014 mengakibatkan perubahan yang besar, termasuk penghapusan sebagian besar kewenangan terkait energi serta sumber daya mineral. Pemberian izin untuk usaha pertambangan saat ini menjadi tanggung jawab pemerintahprovinsi sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (3). Dampaknya, terjadi ketidaksesuaian dan pertentangan antara UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan UU 23/2014yang menciptakan disonansi even dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Konflik kewenangan terjadi antara pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota terkait pemberian izin usaha pertambangan. Untuk mengatasi permasalahan ini, penting untuk mempertimbangkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, yang merinci kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.