ANALISIS SANKSI PIDANA TENTANG PERBUATAN PEMBUNUHAN BERDASARKAN PASAL 338 KUHP DAN HR. AL-TIRMIDZI
Main Article Content
Abstract
Pembunuhan adalah tindakan yang dianggap serius dalam hukum. Penelitian mengenai sanksi pidana terhadap pembunuhan dianggap penting untuk memahami pentingnya hukum dalam kondisi tertentu. Salah satu aspek yang ditekankan adalah Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan di Indonesia. Di samping itu, pandangan agama, seperti yang terdapat dalam al-quran dan hadist Al-Tirmidzi, juga memiliki peran dalam menentukan sanksi pidana terhadap pembunuhan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari sumber-sumber hukum dan agama. Langkah yang pertama dilakukan adalah memilih artikel, hadist dan dokumen-dokumen yang sesuai, setelah itu, melakukan pembacaan dan penyaringan terhadap artikel, hadist dan dokumen-dokumen. Tahap berikutnya memberikan ulasan mengenai analisis yang dirujuk. Dan, tahap terakhir, peneliti membuat kesimpulan berdasarkan analisis yang sudah diperoleh dan yang terkait dengan tujuan penelitian. Pasal 338 KUHP menyajikan asas untuk kejahatan terhadap kehidupan, fokusnya adalah tindakan yang menyebabkan kematian. Jika dipahami lebih lanjut pemahaman mengenai perbuatan dan sanksi pembunuhan dalam pasal 338 KUHP dan H.R Al-Tirmidzi bahwa pembunuhan dalam pasal dan hadist tersebut merupakan pembunuhan berdasarkan kesengajaan dan sanksi yang diberikan merupakan hukuman yang seberat-beratnya berupa lima belas tahun penjara dan hukuman qisas.Dan pembunuhan merupakan dosa terbesar sama saja dengan membunuh seluruh manusia dimuka bumi
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.