PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PROSES MERGER PERBANKAN (Studi Kasus: PT Bank Interim Indonesia dan PT Bank BCA)

Main Article Content

Aissyah Lintang Pramudya
Putri Mufidah
Rania Syifa Busroni
Amanda Cherly Nasution
Alreindra Pradityo Wahyu
Handoyo Prasetyo

Abstract

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melakukan merger dua anak usahanya, PT Bank BCA Syariah dan PT Bank Interim Indonesia. Kemudian, terdapat pemegang saham mayoritas dan minoritas. Diperlukannya perlindungan hukum pemegang saham minoritas guna memberikan rasa keadilan bagi mereka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana posisi pihak pemegang saham minoritas pada perusahaan yang melakukan merger dan perlindungan hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) sebagai dasar awal untuk melakukan analisis. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Data yang terkumpul akan dianalisis secara mendalam untuk mengidentifikasi isu-isu kunci terkait posisi pemegang saham minoritas dalam proses merger perbankan serta perlindungan hukumnya. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, posisi pemegang saham minoritas PT Bank BCA Syariah dan PT Bank Interim Indonesia, berada dalam posisi rentan. Meskipun terdapat berbagai regulasi yang bertujuan melindungi hak-hak mereka, seperti dalam PP No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, praktik di lapangan seringkali menunjukkan bahwa kepentingan pemegang saham minoritas belum sepenuhnya terlindungi. Manajemen perusahaan perlu menjaga transparansi dan komunikasi yang efektif dengan pemegang saham minoritas selama proses merger. Hal ini untuk memastikan semua pemegang saham memiliki akses terhadap informasi yang relevan dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengambilan keputusan. Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam proses merger perbankan harus menjadi prioritas utama. Pemerintah dan regulator perlu terus memperbaiki kerangka hukum tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aissyah Lintang Pramudya, Putri Mufidah, Rania Syifa Busroni, Amanda Cherly Nasution, Alreindra Pradityo Wahyu, & Handoyo Prasetyo. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PROSES MERGER PERBANKAN : (Studi Kasus: PT Bank Interim Indonesia dan PT Bank BCA). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(12), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v4i12.3947
Section
Articles
Author Biographies

Aissyah Lintang Pramudya, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Putri Mufidah, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Rania Syifa Busroni, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Amanda Cherly Nasution, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Alreindra Pradityo Wahyu, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Handoyo Prasetyo, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta