AKIBAT HUKUM DAN PENYELESAIAN DELIK PERZINAHAN DALAM HUKUM ADAT SUKU DAYAK

Main Article Content

Azka Irtikha Radhin
Kayus Kayowuan Lewoleba

Abstract

Hukum Adat Suku Dayak disebut dengan7,,Hukum,,6Adat Suku Dayak Kalis, yang artinya hukuman atau aturan yang,,,terdiri,,,3dari norma,,,7kesopanan,,,,5kesusilaan, ketertiban,,,rsampai kepada,,,3norma keyakinan dan kepercayaan,,,6yang,,,4dihubungkan dengan alam gaib dan,,,aSang Pencipta yang menjamin keadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui contoh delik adat yang ditetapkan dalam suku dayak, untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dan penyelesaiannya terhadap delik adat perzinahan di suku dayak, serta untuk mengetahui perbedaan cara penyelesaian delik adat perzinahan yang diberlakukan oleh suku dayak dengan suku lainnya. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu studi pustaka, kualitatif. Dalam penelitian ini,  telah dilakukannya penganalisisan terhadap suatu jurnal dengan topik terkait yang dilakukan dengan peninjauan lapangan secara langsung. Terdapat beberapa macam delik adat menurut Hilman Hadikusuma, yaitu: 1) Delik perbuatan yang mengganggu keamanan. 2) Delik perbuatan mengganggu ketertiban masyarakat. 3) Delik perbuatan yang mengganggu ketertiban pemerintah. 4) Delik melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan. 5) Delik berhubungan dengan perjanjian. 6) Delik menyangkut tanah. 7) Delik menyangkut hewan ternak dan perikanan.  Sanksi yang diberikan bisa berupa seketi tajau atau sama dengan seratus tajau. Ada yang berupa pelaksanaan pemotongan babi di atas kepala mereka hingga darah babi tersebut membasahi tubuh pelaku perzinahan, setelah itu juga tetap dilakukan tajau sebab sanksi adat…dayak tidak jauh dari sanksi berupa tajau, tuak, mangkok, arak, dan babi maupun ketentuan lain oleh tetua adat..  suku Batak menyelesaikan delik perzinahan dengan bermusyawarah bersama perihal ganti rugi kepada korban dan kewajibannya membayarkan segala biaya yang keluar saat tindak pidana itu diselesaikan secara hukum adat. Lalu, dalam suku dayak juga mewajibkan pelaku untuk meminta maaf kepada korban serta disaksikan oleh semua pihak yang ikut serta dalam penyelesaiannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Azka Irtikha Radhin, & Kayus Kayowuan Lewoleba. (2024). AKIBAT HUKUM DAN PENYELESAIAN DELIK PERZINAHAN DALAM HUKUM ADAT SUKU DAYAK. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(12), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v4i12.3949
Section
Articles
Author Biographies

Azka Irtikha Radhin, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Kayus Kayowuan Lewoleba, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta