ANALISIS PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL PBB DALAM PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN GENOSIDA OLEH ISRAEL TERHADAP PALESTINA
Main Article Content
Abstract
Konflik antara Israel dan Palestina merupakan konflik berkepanjangan yang belum juga usai, Israel sendiri diduga telah melakukan kejahatan genosida terhadap Palestina atas serangan ke pemukiman warga Palestina di Gaza yang menewaskan banyak nyawa. Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ atas pelanggaran Konvensi Genosida 1948 yang menghasilkan putusan penghentian genosida namun tidak dengan perintah gencatan senjata. Penelitian bertujuan untuk mengetahui awal mula konflik berlangsung hingga terjadinya genosida dan bagaimana ICJ menindaknya secara hukum dengan menggunakan metode kajian pustaka dari literatur yang telah ada.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.