ANALISIS PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL PBB DALAM PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN GENOSIDA OLEH ISRAEL TERHADAP PALESTINA

Main Article Content

Carissa Nuramallia Prihatna
Kayus Kayowuan Lewoleba

Abstract

Konflik antara Israel dan Palestina merupakan konflik berkepanjangan yang belum juga usai, Israel sendiri diduga telah melakukan kejahatan genosida terhadap Palestina atas serangan ke pemukiman warga Palestina di Gaza yang menewaskan banyak nyawa. Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ atas pelanggaran Konvensi Genosida 1948 yang menghasilkan putusan penghentian genosida namun tidak dengan perintah gencatan senjata. Penelitian bertujuan untuk mengetahui awal mula konflik berlangsung hingga terjadinya genosida dan bagaimana ICJ menindaknya secara hukum dengan menggunakan metode kajian pustaka dari literatur yang telah ada.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Carissa Nuramallia Prihatna, & Kayus Kayowuan Lewoleba. (2024). ANALISIS PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL PBB DALAM PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN GENOSIDA OLEH ISRAEL TERHADAP PALESTINA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(1), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v5i1.4009
Section
Articles
Author Biographies

Carissa Nuramallia Prihatna, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Kayus Kayowuan Lewoleba, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta