KEABSAHAN PENGAKUAN UTANG YANG DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS YANG LAHIR SETELAH DEBITUR INGKAR JANJI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3032 K/PDT/2022)
Main Article Content
Abstract
Akta pengakuan utang adalah suatu akta yang berisi pengakuan utang sepihak, dimana debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada kreditur sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap). Eksistensi akta pengakuan hutang dimulai dari adanya perjanjian utang piutang yang mendahuluinya, sehingga dalam hal ini perjanjian utang piutang merupakan perjanjian pokok dan akta pengakuan hutang sebagai accesoir-nya. Permasalahan yang dianalisis adalah mengenai keabsahan akta pengakuan utang yang dibuat dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur ingkar janji, tanggung jawab hukum bagi pihak debitur atas pengakuan utang yang dibuatnya dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur ingkar janji, dan analisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara perdata Nomor 3032 K/Pdt/2022). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi pustaka dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskripstif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan pengakuan utang yang dibuat dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur ingkar janji dapat dikatakan sah ketika dapat dibuktikan terdapat utang piutang sebagai dasar lahirnya akta pengakuan utang. Akta pengakuan utang selalu mengikuti perjanjian pokoknya yakni perjanjian utang piutang. Tanggung Jawab hukum bagi pihak debitur atas pengakuan utang yang dibuatnya dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur ingkar janji yaitu melaksanakan pemenuhan kewajiban yang telah tertera sebagai suatu kepatuhan akan kewajibannya yang diatur dalam isi pengakuan tersebut. Analisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara perdata Nomor 3032 K/Pdt/2022 sudah memberikan keadilan secara prosedural dan mengikat secara hukum para pihak yang bersengketa. Hal tersebut tercermin dari sahnya akta pengakuan utang yang dibuat dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur inggar janji dan menetapkan debitur wanprestasi sehingga debitur harus membayar utang pokok dan denda sesuai dengan Akta Pengakuan Utang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.