KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN

Main Article Content

Jacinda Az-Zahra
Rizqi Arfan Fanrisa

Abstract

Kejahatan dapat dilakukan melalui media elektronik seiring dengan perubahan zaman serta kemajuan teknologi dan informasi. Tidak ada pengecualian bahwa pembuktian itu sendiri dapat dikumpulkan melalui bukti elektronik. Informasi dan dokumen elektronik menjadi semakin penting dalam membantu pembuktian perkara ke pengadilan. Namun, KUHAP tidak memiliki peraturan yang signifikan tentang bukti elektronik yang sah. Jika ingin di gunakan sebagai alat bukti dalam pengadilan, maka alat bukti elektronik itu haris memenuhi standar, bukti elektronik yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan dapat diterima sebagai alat bukti. UU Dokumen Perusahaan dan UUITE menerima dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam proses pengadilan. Namun, sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki peraturan yang mengatur bagaimana cara menghadirkannya ke pengadilan atau menunjukkannya kepada pihak lawan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jacinda Az-Zahra, & Rizqi Arfan Fanrisa. (2024). KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(1), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v5i1.4016
Section
Articles
Author Biographies

Jacinda Az-Zahra, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Universitas Tidar

Rizqi Arfan Fanrisa, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Universitas Tidar