RESTRUKTURISASI PERATURAN PERIZINAN SOCIAL-COMMERCE DI INDONESIA (Studi Kasus e-commerce Tiktok Shop setelah merger bersama Tokopedia Terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023)

Main Article Content

Sulthan Muhammad Tamir As’syafa
Raisha Tiara Hasnakusumah

Abstract

Pandemi covid-19 disertai dengan kemajuan teknologi melahirkan wadah baru dalam bidang komersial. Tidak hanya melalui e-commerce maupun situs belanja online, social-commerce hadir dengan konsep media sosial yang menawarkan fitur komersial. Tiktok menjadi salah satu social-commerce yang berkembang pesat dan paling berdampak di Indonesia. Namun, social-commerce bawaan Tiktok, yaitu Tiktok Shop melahirkan problematika baru jika dipandang dari segi regulasi di Indonesia. Maka dari itu, penulis melakukan studi yang mengkaji mengenai perizinan social-commerce dengan mengangkat studi kasus Tiktok Shop. Dalam menyusun artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan dibantu dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa meskipun dengan digabungkannya fungsi media sosial dengan e-commerce dalam satu aplikasi melahirkan efisiensi dan peminat yang tinggi, namun di sisi lain hal ini hanya menjadi gerbang baru yang dapat membuka permasalahan khususnya di bidang komersial dan perlindungan konsumen. Sehingga, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan memperjelas pemisahan antara fungsi sosial media dengan e-commerce.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sulthan Muhammad Tamir As’syafa, & Raisha Tiara Hasnakusumah. (2024). RESTRUKTURISASI PERATURAN PERIZINAN SOCIAL-COMMERCE DI INDONESIA: (Studi Kasus e-commerce Tiktok Shop setelah merger bersama Tokopedia Terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(1), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v5i1.4019
Section
Articles
Author Biographies

Sulthan Muhammad Tamir As’syafa, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Raisha Tiara Hasnakusumah, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta