PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH YANG TERANCAM PHK PASCA ADANYA AKUISISI DAN MARGER PERUSAHAAN
Main Article Content
Abstract
Dalam era perdagangan global yang kompetitif, perusahaan sering mengambil langkah-langkah seperti merger dan akuisisi untuk mengembangkan bisnis mereka. Namun, proses ini dapat menimbulkan masalah hukum terkait dengan perlindungan hak pekerja/buruh yang terancam PHK. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan hak dan kewajiban karyawan, serta perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat akuisisi dan merger perusahaan. Akuisisi dan merger merupakan fenomena umum dalam dunia bisnis yang dapat berdampak signifikan terhadap hak dan nasib pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dalam menjawab rumusan masalah yang sudah penulis susun, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang nantinya penulis akan mengumpulkan data yang bersumber dari buku, karya tulis ilmiah, serta website ilmiah. Dalam kesimpulan yang dapat penulis ambil dari hasil penelitian ini, menemukan bahwa akuisisi dan merger tidak secara otomatis mengakhiri hubungan kerja karyawan. Perusahaan baru yang dihasilkan dari akuisisi dan merger wajib melanjutkan hubungan kerja karyawan dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Pekerja/buruh yang mengalami PHK akibat akuisisi dan merger berhak atas perlindungan hukum. Perusahaan wajib memberikan pesangon dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.