ANALISIS HUKUM MENGENAI WEWENANG PEMERINTAHAN DALAM KONTEKS KONSTITUSIONALISME MODERN
Main Article Content
Abstract
Makalah ini membahas tiga isu utama dalam pemerintahan: penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya perlindungan hak asasi manusia, dan ketidakstabilan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusional. Penyalahgunaan kekuasaan, yang mencakup korupsi, penyensoran, dan manipulasi sistem peradilan serta pemilu, mengancam demokrasi dan merusak kepercayaan publik. Kurangnya perlindungan hak asasi manusia terlihat dalam kebijakan represif terhadap kebebasan berekspresi, penegakan hukum yang tidak adil, dan kebijakan ekonomi yang mengabaikan hak-hak dasar warga negara. Ketidakstabilan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusional disebabkan oleh ketidakstabilan politik, intervensi kekuasaan, dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mengatasi masalah-masalah ini, diperlukan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, reformasi hukum, dan partisipasi masyarakat dalam proses politik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.