ANALISIS DAMPAK MULTI INTERPRETASI PASAL-PASAL BERMASALAH PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024

Main Article Content

Ryan Adhi Pratama
Rachel Ika Faudina

Abstract

Perdebatan mengenai amandemen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus memanas antara pendukung dan penentang usulan perubahan tersebut. Intinya, semua pihak sepakat bahwa UU ITE tetap diperlukan untuk memastikan ranah digital tetap bermoral dan estetis serta tidak melenceng terlalu jauh dengan kedok kebebasan berpendapat. Keberadaan UU ITE dinilai masih signifikan dan relevan untuk mengendalikan lalu lintas komunikasi di ranah digital. Dalam konteks demokrasi Pancasila, revisi UU ITE dapat memberikan keadilan dan pelipur lara terhadap kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab. UU ITE diubah sebagai upaya untuk mengatasi persoalan perilaku yang kerap masuk dalam pasal pencemaran nama baik. Alasan utama diberlakukannya UU ITE yang baru ini sebenarnya karena banyak masyarakat Indonesia yang menganggapnya sebagai UU karet, undang-undang yang bisa ditafsirkan beragam dan menjerat masyarakat sehingga membatasi kebebasan berpendapat dan berpendapat. Bagi masyarakat Indonesia yang ingin lebih leluasa berekspresi, terdapat upaya hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dalam penyusunan jurnal ini, kami menggunakan metode penelitian kualitatif yang juga merupakan metode penelitian yang digunakan dalam makalah ini. Metode penelitian yang kedua adalah metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang melihat dan menganalisis setiap keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ryan Adhi Pratama, & Rachel Ika Faudina. (2024). ANALISIS DAMPAK MULTI INTERPRETASI PASAL-PASAL BERMASALAH PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(3), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v5i3.4143
Section
Articles
Author Biographies

Ryan Adhi Pratama, Universitas Tidar

Program Studi Hukum, Universitas Tidar, Indonesia

Rachel Ika Faudina, Universitas Tidar

Program Studi Hukum, Universitas Tidar, Indonesia