SIGNIFIKANSI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM KASUS PERDAGANGAN MANUSIA TERHADAP WANITA DAN ANAK-ANAK LINTAS NEGARA
Main Article Content
Abstract
Perdagangan manusia ilegal juga dikenal sebagai perdagangan manusia telah menjadi masalah kejahatan transnasional yang sangat penting. Perdagangan orang tidak baru di Indonesia, dan meskipun dapat dikriminalisasi untuk siapa saja, itu sering dikaitkan dengan perdagangan perempuan dan anak. Riset ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran hukum internasional dalam kasus perdagangan manusia terhadap wanita dan anak-anak secara transnasional. Penulis memakai tata cara riset hukum Normative, ialah sesuatu tipe riset kualitatif yang bertabiat kepustakaan (library research). Perdagangan manusia sangat serius dengan banyak kasus melibatkan anak-anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 1.418 kasus dengan 1.581 korban dari tahun 2020-2022, mayoritas dari kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak terdapat konvensi Palermo mengatur kriminalisasi tindakan dalam konvensi melalui undang-undang nasional dan upaya maksimal mematuhi asas konvensi ini. Namun, penerapan hukum pidana internasional terhadap kasus perdagangan manusia menghadapi berbagai tantangan, termasuk kompleksitas yurisdiksi, ekstradisi, dan perlunya kerjasama internasional yang kuat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.