TEORI KEADILAN JHON RAWL KAITANYA DENGAN PEMERATAAN DISTRIBUSI OBAT DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Hak untuk bertahan hidup dan bertumbuh kembang adalah hak paling mendasar bagi manusia, oleh karena itu hak atas Kesehatan menjadi isu penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah, organisasi kesehatan, dan masyarakat secara umum. Hak atas Kesehatan mencakup berbagai aspek, salah satunya keadilan dalam pendistribusian obat di setiap daerah secara merata. Kesehatan merupakan primary goods atau kebutuhan dasar setiap manusia, oleh karena itu menurut teori hukum keadilan yang dikemukakan oleh John Rawls , setiap orang berhak mendapatkan kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam dan penghujan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan. penelitian ini penting dilakukan guna mengatur keperluan keseragaman pelaksanaan pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan sejalan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan membuat peraturan Pedoman Pengelolaan obat Publik dan Perbekalan Kesehatan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1426/Menkes/SK/XI/2002. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menelaah lebih lanjut tentang teori keadilan John Rawls kaitanya dengan Pemerataan Distribusi Obat di Indonesia karena Realita yang ditemukan di lapangan Pendistribusian obat di daerah terpencil seringkali menghadapi tantangan yang signifikan dan kompleks. penelitian ini dilakukan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual Keterpencilan geografis, infrastruktur yang terbatas, serta akses transportasi yang sulit merupakan beberapa faktor utama yang menyulitkan proses distribusi obat. hasil penelitian ini adalah adanya ketidakadilan dalam pendistribusian obat terutama di pedesaan, maka perlu dilakukan evaluasi kembali.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.