IMPLIKASI PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SERTA HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas implikasi pernikahan beda agama di Indonesia dari perspektif hak dan kewajiban warga negara serta hukum Islam. Dalam konteks negara hukum Indonesia, pernikahan lintas agama menimbulkan berbagai persoalan yuridis, agama, dan hak asasi manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Namun, meskipun terdapat larangan menikah antara seorang Muslim dengan non-Muslim, praktik pernikahan beda agama tetap terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi urgensi pernikahan beda agama dari perspektif hak dan kewajiban warga negara dalam konteks kewarganegaraan dan hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji pandangan hukum Islam terhadap pernikahan beda agama dan dampaknya terhadap hak dan kewajiban warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan analisis terhadap jurnal, literatur, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan beda agama mempengaruhi hak asasi manusia, status kewarganegaraan, kewajiban hukum, dan kohesi sosial. Dari perspektif hukum Islam, pernikahan lintas agama diatur secara ketat dengan tujuan menjaga ketertiban sosial dan keadilan bagi semua warga negara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas hubungan antara hukum Islam, pernikahan beda agama, dan kewarganegaraan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.