TUKANG GIGI MENJAMUR : RENTAN TERJADI MALPRAKTIK (PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS)
Main Article Content
Abstract
Pada era digital ini, melalui media social penipuan tukang dan atau salon gigi yang mengatas namakan dokter gigi sering ditemukan, tahun 2019 tren posting memakai veneer pada gigi di media social sedang menjamur di seluruh penjuru Indonesia. Banyak konsumen yang tidak tahu bahwa profesi dokter gigi, tukang gigi dan salon gigi sangatlah berbeda, dimana dokter gigi mempelajari semua tentang Kesehatan gigi dan mulut secara terperinci serta memiliki surat izin praktik legal dari Kementerian Kesehatan yang hal tersebut berbeda dengan tukang gigi yang hanya mempelajari cara membuat gigi palsu tanpa mempertimbangkan hal-hal detaillainnya. Pada tahun 2020 di Indonesia ramai dengan pemberitaan mengenai praktik dokter gigi illegal di wilayah Jawa Barat Kota Bekasi oleh pelaku yang berinisial ADS, pelaku banyak menipu konsumen dengan melakukan praktik perawatan gigi. Berdasarkan fenomena diatas yang dilengkapi dengan sejumlah keterangan yang bersifat real, maka muncul ketertarikan peneliti untuk melakukan penelitian lebih dalam lagi mengenai peran media social terhadap pertumbuhan angka tukang gigi dan salon gigi yang berbading lurus dengan resiko yang diterima pasien. Sehingga penelitian bertujuan untuk menganalisa Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Ilegal Tukang Gigi dan Salon Gigi Di Wilayah Bekasi Pada Era Digitalisasi Melalui Endorment Serta Iklan Media Social” kesimpulan dari penulisan ini adalah masih kurang nya pengimplikasian undang undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan proses jual- beli (jasa).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.