KASUS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN KETUA KPK FIRLI BAHURI, DALAM CAMPUR TANGAN MENUTUPI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DI LAKUKAN OLEH MENTERI PERTANIAN SYAHRUL YASIN LIMPO

Main Article Content

Fajar Budiman
Melati Lintang Kirana
Bintang Anugrah Setya Agung
Nur Astapia
Kuswan Hadji

Abstract

Penulisan artikel ini dilakukan sebgai bentuk dari pemenuhan tugas PJBL Hukum Klemebagaan Negara. Yang dimana berisi tentang Kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli merupakan ketua KPK sejak tahun 2019. Dia terpiloh menjadi ketua KPK periode 2019 sampai dengan 2023 dengan perolehan 56 suara, yang dilakukan secara voting dalam rapat pleno komisis  III  13 September 2019. Akan tetapi Firli terbukti melakuakn penyalahgunaan kekuasaan, dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di kementrian pertanian RI, guna menutupi tindak pidana korupsi Syahrul Yasin LImpo.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fajar Budiman, Melati Lintang Kirana, Bintang Anugrah Setya Agung, Nur Astapia, & Kuswan Hadji. (2024). KASUS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN KETUA KPK FIRLI BAHURI, DALAM CAMPUR TANGAN MENUTUPI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DI LAKUKAN OLEH MENTERI PERTANIAN SYAHRUL YASIN LIMPO. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(3), 101–110. https://doi.org/10.3783/causa.v5i3.4190
Section
Articles
Author Biographies

Fajar Budiman, Universitas Tidar

Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tidar

Melati Lintang Kirana, Universitas Tidar

Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tidar

Bintang Anugrah Setya Agung, Universitas Tidar

Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tidar

Nur Astapia, Universitas Tidar

Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tidar

Kuswan Hadji, Universitas Tidar

Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tidar