ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI RUANG MAYA (CYBERBULLYING): PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Kemajuan teknologi memberikan dampak positif dan negative di kehidupan manusia. Salah satu dampak negatif dari hadirnya teknologi adalah kasus cyberbullying yang marak terjadi di dunia maya. Cyberbullyingyang terjadi ini mampu memberikan dampak yang cukup signifikan kepada korban yang menerima tindakan tersebut. Maka dari itu, perlu adanya sanksi yang diberikan kepada pelaku cyberbullying agar mendapatkan efek jera. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Pemerintah Indonesia memberantas kasus cyberbullying yang terjadi dengan menetapkan peraturan tentang tindak pidana kasus cyberbullying yaitu pada KUHP dan UU ITE. Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat meminmalisir kasus cyberbullyingyang terjadi di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.