WUJUD PENERAPAN UANG PAKSA ATAU DWANGSOM DALAM SANKSI PTUN
Main Article Content
Abstract
Penerapan uang paksa atau dwangsom dalam sanksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan mekanisme hukuman finansial yang ditujukan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penerapan dwangsom dalam konteks PTUN, termasuk efektivitasnya dalam penegakan hukum administrasi dan dampaknya terhadap perilaku para pihak yang terlibat. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi dasar hukum, prosedur, dan konsekuensi dari pemberlakuan dwangsom. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dwangsom dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif untuk meningkatkan ketaatan pada putusan PTUN, namun juga menimbulkan beberapa tantangan, seperti potensi beban finansial yang berlebihan bagi pihak yang kalah dan perlunya pengawasan yang ketat dalam penerapannya. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam mengoptimalkan penggunaan dwangsom sebagai bagian dari sistem sanksi di PTUN.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Victor Tongam Museka Siregar, & Diki Zukriadi. (2024). WUJUD PENERAPAN UANG PAKSA ATAU DWANGSOM DALAM SANKSI PTUN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(5), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v5i5.4250
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.