OPTIMALISASI PERAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PROSES EKSESKUSI PUTUSAN PENGADILAN ADMINISTRATIF
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, yang mengubah Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur dua jenis eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara: eksekusi otomatis dan eksekusi hierarkis. Dalam eksekusi hierarkis, pentingnya kesadaran hukum dari pejabat pemerintah untuk melaksanakan putusan peradilan tata usaha negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap menjadi fokus utama. Namun, sering kali terjadi bahwa pejabat pemerintah tidak dapat atau enggan melaksanakan putusan tersebut dengan berbagai alasan, yang menyebabkan peradilan tata usaha negara kesulitan dalam memaksa pemerintah untuk mematuhi putusannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan berbasis bahan hukum, yaitu mengkaji konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, serta literatur terkait. Ditemukan bahwa beberapa putusan peradilan tata usaha negara tidak dapat dilaksanakan karena kualitas putusan yang kurang memadai dan perubahan keadaan setelah putusan tersebut diambil. Tantangan dalam meningkatkan wibawa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam pelaksanaan putusan dipelajari dari perspektif teori sistem hukum, termasuk: 1) adanya norma-norma yang ambigu dan saling bertentangan serta putusan yang sulit dieksekusi (sub-sistem substansi hukum), 2) kekurangan pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk memastikan pelaksanaan putusan (sub-sistem struktur hukum), dan 3) rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan (sub-sistem kultur hukum).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.