KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ADMINISTRASI PUBLIK BERDASARKAN UU NO. 30 TAHUN 2014
Main Article Content
Abstract
Kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa administrasi publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. PTUN memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum administrasi guna memastikan tindakan administrasi pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini mengeksplorasi cakupan dan batasan kewenangan PTUN, serta analisis terhadap beberapa kasus sengketa administrasi yang telah diselesaikan oleh PTUN. Melalui pendekatan yuridis-normatif, artikel ini menilai efektivitas dan tantangan yang dihadapi PTUN dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa PTUN memiliki peran yang strategis dalam menjaga prinsip-prinsip good governance, meskipun masih terdapat beberapa kendala dalam implementasinya. Artikel ini diakhiri dengan rekomendasi untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas PTUN dalam menghadapi dinamika sengketa administrasi publik di masa mendatang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.