PERAN PENGADILAN TATAUSAHA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DI ERA GLOBALISASI

Main Article Content

Sabda Ramadani
Diki Zukriadi

Abstract

Masalah lingkungan hidup menjadi salah satu masalah yang paling penting dan sensitif di era globalisasi saat ini. Masyarakat di seluruh dunia menghadapi masalah pencemaran lingkungan, perubahan iklim, dan kerusakan ekosistem. Pengadilan tata usaha negara (PTUN) memiliki peran yang sangat strategis sebagai badan peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa administratif dalam upaya menangani masalah ini. Karena PTUN beroperasi sebagai sarana penyelesaian sengketa lingkungan yang berbasis hukum administrasi, sangat penting untuk memahami peran PTUN dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Di era globalisasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memainkan peran penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup. PTUN digunakan dalam situasi ini untuk menyelesaikan sengketa lingkungan yang disebabkan oleh keputusan tata usaha negara yang melanggar hukum lingkungan. Sebuah gugatan ke PTUN menuntut agar keputusan tata usaha negara yang tidak cermat dibatalkan atau tidak sah, sehingga pencemaran lingkungan dapat dihentikan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara adalah dasar hukum utama dalam penyelesaian sengketa lingkungan melalui PTUN. Studi ini berfokus pada peran teoretis dan praktis PTUN dalam penegakan hukum lingkungan hidup, dan menggunakan pendekatan deskriptif analisis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sabda Ramadani, & Diki Zukriadi. (2024). PERAN PENGADILAN TATAUSAHA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DI ERA GLOBALISASI. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(6), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v5i6.4301
Section
Articles