STUDI ANALISIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa administrasi di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini menjelaskan fenomena yang ada melalui analisis norma hukum yang relevan. Data dikumpulkan dari berbagai sumber hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN berperan penting dalam menyeimbangkan kekuasaan pemerintah dan hak-hak warga negara dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Sebelum membawa perkara ke PTUN, penggugat diwajibkan menempuh upaya administratif sesuai Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986, yang melibatkan keberatan dan banding terhadap keputusan tata usaha negara (KTUN). Jika prosedur administratif tidak dilalui, gugatan dianggap tidak dapat diterima. Penelitian ini juga menyoroti bahwa KTUN adalah keputusan konkret, individual, dan final yang memiliki konsekuensi hukum. Dengan demikian, PTUN merupakan instrumen penting dalam memperkuat demokrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Ronaldi Agustinus, Yudi Kornelis, & Diki Zukriadi. (2024). STUDI ANALISIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(6), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v5i6.4302
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.