TINJAUAN YURIDIS DALAM PENANGANAN TANAH TERLANTAR
Main Article Content
Abstract
Tanah terlantar menjadi isu yang signifikan dalam konteks hukum properti dan pengelolaan lahan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tinjauan secara yuridis terhadap penanganan tanah terlantar, menganalisis aspek hukum yang terlibat dalam kasus tanah terlantar, serta menyelidiki kerangka hukum yang dapat diterapkan untuk menangani masalah ini. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepemilikan tanah, pengelolaan lahan, dan perlindungan terhadap tanah terlantar. Selain itu, studi ini juga mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus-kasus tanah terlantar. Hasil penelitian menyoroti kompleksitas masalah tanah terlantar dari perspektif hukum. Faktor-faktor seperti ketidakjelasan kepemilikan, pengabaian, perubahan status tanah, serta kekurangan regulasi yang memadai menjadi tantangan utama dalam penanganan tanah terlantar. Selain itu, ditemukan bahwa kurangnya koordinasi antara lembaga-lembaga terkait juga berkontribusi pada eskalasi masalah ini. Kesimpulannya, diperlukan langkah-langkah hukum yang lebih tegas dan komprehensif untuk mengatasi permasalahan tanah terlantar. Revisi kebijakan, penguatan regulasi, peningkatan kerjasama antarlembaga, serta pembaruan dalam pemilikan dan pemanfaatan tanah dapat menjadi solusi dalam penanganan masalah ini. Penelitian lebih lanjut juga diperlukan untuk menggali solusi yang lebih efektif dan menyeluruh dalam menangani tanah terlantar dari perspektif yuridis.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.