TINJAUAN HUKUM NORMATF TERKAIT KEPEMILIKAN TANAH WARISAN OLEH WARGA ASING AKBAT KEPENINGGALAN ORANGTUA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Warisan adalah hal yang biasanya dibagikan ketika seseorang meninggal dunia, yang mendapat warisan adalah orang yang memiliki jlinan sedarah etnah itu anak dan orangtua, kakek nenek, saudar apaman dan lain lain yang mana disini hak mereka telah diatur dalam Undang Undang baik itu KUHPer maupun UU PA karena mengenai hak milik, HGU dan lai lain diatur dalam undang undang ini, bagaimana jika seorang anak mereka pindah menjadi warga negara asing atau memilih untuk menjadi warga asing dalam penelitian ini akan digunakan metode peneltiian hukum normatif yang mana akan membahas penelitian menurut beberapa peersefektif dan disusun menjadi bentuk satu kesatuan yang jelas dan rinci sejika seorang anak memilih menjadi warga engara asing atau mementukan pilihan menjadi wna maka hak milik atas tanah warisan masih menjadi hak miliknya karena keperdataan tak akan bakal lepas dalam dirinya, tetapi hal tersebut juga menanggung konsekuensi karena hal tersbeut harus diatur selama 1 tahun sejak pewaris meninggal jika tidak diurus maka akan kepemilikannya pindah kepadanegara, solusi terbaik adalah menglaihkan nama kepada ahli waris yang sedarah dan berkewarnegaraan indonesia atau menjualnya dan mengganti kepemilikan tanah sehingga tidak akan ada yang dirugikan terkait hal tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.