ANALISIS PERBANDINGAN SISTEM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA ASEAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, mengevaluasi dan meneliti perbedaan sistem Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya. Peradilan tata usaha negara memiliki peran penting dalam menjaga prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak-hak warga negara terhadap tindakan administrasi negara. Tujuan utama adalah membandingkan struktur, proses, dan fungsi PTUN untuk mengevaluasi kemampuan mereka dalam menyelesaikan sengketa administrasi. Informasi diperoleh melalui pengumpulan data dari literatur, penelitian hukum, dan interaksi dengan ahli hukum di berbagai negara ASEAN. Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan dalam metode hukum yang digunakan, ada prinsip dasar yang sama tentang keadilan administrasi dan perlindungan hak warga negara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.