ANALISIS SENGKETA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS DITINJAU BERDASARKAN SISTEM HUKUM PERDATA (Studi Kasus Warisan Keluarga Rajagukguk Di Kota Pematangsiantar)
Main Article Content
Abstract
Konflik kewarisan merupakan konflik dalam keluarga yang sering terjadi terutama pada distribusi harta warisan berupa tanah. Tidak jarang konflik keluarga ini menjadi konflik hukum yang diselesaikan melalui pengadilan, sebagaimana terjadi pada keluarga Rajagukguk di Kota Pematang Siantar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1). Keabsahan peralihan hak atas tanah warisan yang dilakukan pewaris semasa hidup yang digugat oleh ahli waris lainnya dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan dengan mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan agraria yang berlaku di Indonesia, 2). Perlindungan hukum terhadap hak pembeli atas tanah yang dialihkan sebelum warisan dibagi adalah bahwa hak pembeli harus dilindungi secara hukum agar tidak dirugikan akibat ketidakpatuhan penjual dalam melakukan pembagian warisan, dan 3). Penerapan hukum oleh Majelis Hakim pada perkara warisan keluarga Rajagukguk di Kota Pematangsiantar dalam putusan No.28/Pdt.G/2023/PN PMS menggunakan hukum perdata sebagai rujukan dalam menganalisis perkara dan mempertimbangkannya.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Reihans Ghivandy Argisandya, Hasim Purba, & Mahmul Siregar. (2024). ANALISIS SENGKETA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS DITINJAU BERDASARKAN SISTEM HUKUM PERDATA (Studi Kasus Warisan Keluarga Rajagukguk Di Kota Pematangsiantar). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(7), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v5i7.4375
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.