Analisis Pemungutan Suara Ulang Di Kecamatan Medan Petisah Pada Pemilu Seretak 2024

Main Article Content

Ummi Najipah Hasibuan
Irwansyah
Siti Aisyah
Dihya Nur Abdul Aziz

Abstract

Indonesia sebagai negara yang menganut system demokrasi menyelenggarakan pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum untuk memilih pemimpin  dan wakil-wakilnya merupakan wujud demokrasi, dimana warga negara secara berdaulat menggunakan haknya untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya, Pemilu serentak 2024 di Indonesia menjadi sorotan utama dalam konteks perjalanan demokrasi di negara ini. Salah satu kecamatan yang menarik perhatian adalah Kecamatan Medan Petisah yang mengalami proses pemungutan suara ulang, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika dan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang di kecamatan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mewawancarai petugas pemilu dan melakukan analisis terhadap data partisipasi pemilih serta regulasi pemilu yang relevan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ummi Najipah Hasibuan, Irwansyah, Siti Aisyah, & Dihya Nur Abdul Aziz. (2024). Analisis Pemungutan Suara Ulang Di Kecamatan Medan Petisah Pada Pemilu Seretak 2024. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(8), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v5i8.4435
Section
Articles