KEJAHATAN INTERNASIONAL MENGENAI PERDAGANGAN ORANG YANG MELIBATKAN KERJA SAMA ANTARA POLISI INDONESIA DAN MALAYSIA
Main Article Content
Abstract
Perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional yang meresahkan dan memerlukan perhatian serius dari berbagai negara, seperti yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia. Kejahatan perdagangan manusia merupakan tindakan yang bertentangan dengan martabat dengan mengeksploitasi manusia untuk tujuan komersial dan seringkali melibatkan jaringan transnasional. Indonesia dan Malaysia, sebagai negara tetangga di Asia Tenggara, mempunyai permasalahan serius terkait perdagangan manusia, dan kerja sama kepolisian kedua negara sangatlah penting. Kejahatan ini merugikan korban dan melanggar hak asasi manusia, dan upaya penanggulangannya memerlukan kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Kerja sama internasional sangat mendesak mengingat aktivitas perdagangan manusia melintasi batas negara dan melibatkan banyak aktor dari berbagai negara. Untuk melindungi hak-hak korban dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari perdagangan manusia, kerja sama internasional antara kepolisian Indonesia dan Malaysia menjadi salah satu dukungan utama. Penulisan artikel mengenai urgensi kerja sama ini relevan untuk meningkatkan pemahaman terhadap masalah ini dan memberikan rekomendasi upaya mitigasi yang lebih efektif.
Metode penulisan artikel yang digunakan adalah metode kualitatif. Teori yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah teori kerjasama internasional dan konsep perjanjian internasional. Hasil artikel menunjukkan bahwa Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan berat yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial, seperti kerja paksa dan prostitusi seksual. Karakteristik TPPO mencakup penyelundupan, eksploitasi, jaringan kriminal terorganisir, dan menyasar korban yang rentan. Indonesia dan Malaysia merupakan negara yang menghadapi permasalahan TPPO sebagai negara asal, transit dan tujuan korban. Kerja sama antara Kepolisian RI dan Malaysia sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO, termasuk pertukaran informasi, penegakan hukum bersama, perlindungan korban, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Perjanjian kerja sama kedua negara memperkuat kerja sama dalam pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan TPPO, dengan fokus pada pertukaran informasi, penegakan hukum bersama, perlindungan dan pencegahan korban. Urgensi dari kerja sama ini mencerminkan perlunya pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dalam memerangi TPPO, yang mencakup perlindungan hak asasi manusia, perluasan jaringan TPPO, dan penegakan hukum yang efektif. Dengan kerja sama yang baik diharapkan kasus TPPO dapat dikurangi dan korban dapat terlindungi dari eksploitasi yang merugikan. Kata Kunci: TPPO, Perdagangan Orang.
Kata Kunci : TPPO, Trafficking in Persons, Human Trafficking
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.