PROSEDUR PELAKSANAAN GANTI RUGI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan ganti rugi asuransi kendaraan bermotor. Asuransi pada dasarnya merupakan perjanjian antara pihak asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung. Asuransi kendaaraan bermotor memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan, antara lain: Tabrakan, Terperosok , Perbuatan jahat, Pencurian, Kebakaran. Prosedur klaim ganti rugi yakni melaporankan kerugiman, pengumpulan dokumen, pengisian formulir klaim, surveyor dan penilaian kerusakan, proses verifikasi, keputusan klaim, pembayaran atau perbaikan, klaim tambahan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hartono, Sri Rejeki. 2001, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta : Sinar Grafika
Otoritas Jasa Keuangan. Mengenal Perusahaan Asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan. Asuransi Kendaraan Bermotor.
UU No. 2 Tahun 1992 tentangUsaha Perasuransian
https://www.kbb.com/car-advice/insurance/types-car-insurance-coverage/