PROSEDUR PELAKSANAAN GANTI RUGI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Main Article Content

Faris Muzhaffar Pakpahan
Jhosua V F Siallagan
Ahmad Ansyari Siregar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan ganti rugi asuransi kendaraan bermotor. Asuransi pada dasarnya merupakan perjanjian antara pihak asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung. Asuransi kendaaraan bermotor memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan, antara lain: Tabrakan, Terperosok , Perbuatan jahat, Pencurian, Kebakaran. Prosedur klaim ganti rugi yakni melaporankan kerugiman, pengumpulan dokumen, pengisian formulir klaim, surveyor dan penilaian kerusakan, proses verifikasi, keputusan klaim, pembayaran atau perbaikan, klaim tambahan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Faris Muzhaffar Pakpahan, Jhosua V F Siallagan, & Ahmad Ansyari Siregar. (2024). PROSEDUR PELAKSANAAN GANTI RUGI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(10), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v5i10.4672
Section
Articles

References

Hartono, Sri Rejeki. 2001, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta : Sinar Grafika

Otoritas Jasa Keuangan. Mengenal Perusahaan Asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan. Asuransi Kendaraan Bermotor.

UU No. 2 Tahun 1992 tentangUsaha Perasuransian

https://www.kbb.com/car-advice/insurance/types-car-insurance-coverage/

https://www.carinsurance.com/types-of-car-insurance