KETEGANGAN ANTARA HUKUM MODERN DAN TRADISI ADAT: KASUS PENYELENGGARAAN HUKUM ADAT DI ERA DIGITAL

Main Article Content

Agung Widya Setya Pratama
Cornelius Rangga
Muhammad Rifky Adi Prayitno
Muhammad Alvi Fattah Purnomo
Oktavian Dika Hermawan

Abstract

Era digital menghadirkan transformasi signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah hukum adat. Di satu sisi, teknologi digital membuka peluang baru untuk mempermudah akses informasi dan memperluas jangkauan hukum adat. Di sisi lain, muncul ketegangan antara prinsip-prinsip hukum modern dan tradisi adat dalam penerapan hukum adat di era digital.


Abstrak ini mengupas ketegangan tersebut dengan meneliti studi kasus  penyelenggaraan hukum adat di era digital. Studi kasus dapat berupa penerapan hukum adat melalui platform online, pemanfaatan teknologi digital dalam proses penyelesaian sengketa adat, atau isu-isu terkait perlindungan hak adat di era digital.


Penelitian ini bertujuan untuk memahami kompleksitas ketegangan antara hukum modern dan tradisi adat dalam penyelenggaraan hukum adat di era digital. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi solusi atau strategi yang dapat diterapkan untuk mengatasi ketegangan tersebut dan memastikan penyelenggaraan hukum adat yang efektif dan adil di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Agung Widya Setya Pratama, Cornelius Rangga, Muhammad Rifky Adi Prayitno, Muhammad Alvi Fattah Purnomo, & Oktavian Dika Hermawan. (2024). KETEGANGAN ANTARA HUKUM MODERN DAN TRADISI ADAT: KASUS PENYELENGGARAAN HUKUM ADAT DI ERA DIGITAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(10), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v5i10.4678
Section
Articles

References

Tamarasari, D. (2018). Pendekatan Hukum Adat dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat Pada Daerah Otonomi. AHKAM, Volume 6, Nomor 2, November 2018: 389-410.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. (2021). Perlindungan HAM Masyarakat Hukum Adat Yang Bhinneka Tunggal Ika di Era Digital. Majalah Hukum Nasional, Volume 51 Nomor 2 Tahun 2021.

Christiani, T. A. (2008). Studi Hukum Berdasarkan Perkembangan Paradigma. Pemikiran Hukum Menuju Metode Holistik, Jurnal Pro Justitia, 1(1), 1-10.

Hukum adat sebagai fenomena sosial exteni dan probelmatikanya di indonesia sumber: https://law.uad.ac.id/hukum-adat-sebagai-fenomena-sosial-eksistensi-dan-problematikanya-di-indonesia/