ANALISIS YURIDIS TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN BATU KAPUR DI DESA LOJEJER, KECAMATAN WULUHAN, KABUPATEN JEMBER BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Main Article Content
Abstract
Negara.Indonesia merupakan‘negara yang memiliki sumber daya alam yang kaya akan bahan tambang. Potensi kekayaan alam disektor pertambangan yang terdiri dari biji besi,.emas, perak, tembaga, minyak.dan gas bumi, batu bara, dan lain-lain.melimpah di seluruh wilayah Indonesia yang tentunya hal tersebut memberikan dampak negative bagi lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis dampak lingkungan batu kapur di desa Lojejer kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatanperundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), dan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Hasil yang didapatkan adanya penambang kapur yang dilakukan secara illegal tanpa ijin di Desa Lojejer merupakan bentuk kegiatan pertambangan yang merugikan bagi lingkungan. Pertambangan tanpa izin juga seringkali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku Dengan adanya penambangan kapur di wilayah Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan memberikan dampak negatif terhadap kondisi sosial ekonomi. Kesimpulan penelitian ini adanya penambangan kapur yang illegal sehingga memicu konflik, diharapkan pihak pertambangan mampu memilki izin dan melakukan sesuai dengan standard operasional prosedur.
Kata kunci: Dampak Lingkungan, Pertambangan, Undang-undang
Abstract
Indonesia is a country that has natural resources that are rich in minerals. The potential for natural wealth in the mining sector consisting of iron ore, gold, silver, copper, oil and natural gas, coal, etc. is abundant throughout Indonesia, which of course has a negative impact on the environment if not managed properly. Good. This research aims to analyze the juridical environmental impact of limestone in Lojejer village, Wuluhan sub-district, Jember Regency based on Law no. 32 of 2009 concerning environmental protection and management. The research method was carried out using a statutory approach (Statute Approach) and a conceptual approach (Conceptual Approach), and empirical juridical legal research. The results obtained by illegal lime mining without a permit in Lojejer Village are a form of mining activity that is detrimental to the environment. Mining without permits also ultimately ends in conflict with the local community and the authorities, because these activities are carried out without paying attention to the rights and interests of the community and do not comply with applicable regulations. The existence of lime mining in the Lojejer Village area, Wuluhan District, has a negative impact on socio-economic conditions. . The conclusion of this research is that there is illegal lime mining which triggers conflict. It is hoped that mining institutions will be able to issue permits and carry out them in accordance with standard operational procedures.
Keywords: Environmental Impact, Mining, Law
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adrian Sutedi, 2017 Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika
Adrian Sutedi, 2008, Ijin Bidang Pertambangan, Jakarta, Pustaka Pressindo
Alfi Fahmi Adicahya, 2018, Pengantar Hukum Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, Jakarta, Bina Media Utama
Fadly Warisman Sitio dkk, 2019, Analisis Pengaruh Penambangan Galian C Terhadap Lingkungan Perairan Dan Social Ekonomi Di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Vol. 43, No.1
Helmi, 2020, Membangun Sistem Perijinan Terpadu Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi
Hamzah Andi, 2015, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika
Hanitijo Soemitro Ronny, 2018, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Rinneka Cipta
Mudrajat Kuncono, 2022, Beberapa Masalah Transisional Dalam Bidang Penanaman Modal di Indonesia, Bina Cipta Bandung
Mahmud Marzuki Peter, 2016, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Otto Soemarwoto, 2011, Atur Diri Sendiri, Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Gubernur Jawa Timur 49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2015-2035
Salim Emil dalam Arimbi H.P & Emmy Hafild, 2009, Membumikan Mandat Pasal 33 UUD 1945, Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Friends Of The Earth (FOE), Indonesia
Sunindhia, 2007, Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah, Jakarta: Bina Aksara
Sudjana Eggy, & Riyanto, 2009, Penegakaan hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis di Indonesia, Jakarta, Gramedia
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara