PERAN KORBAN, PELAKU, DAN PIHAK LAIN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF DAN SISTEM PERADILAN PIDANA

Main Article Content

Fahridzal Idham Habil

Abstract

Pada pembahasan jurnal ini mengangkat topik yaitu Peran Korban, Pelaku Dan Pihak Lain Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu agar dapat menganalisa dengan baik para pihak yang terlibat dalam perspektif Keadilan Restoratif. Dalam hal Ini menjadi penting karena Peran Pihak dalam Keadilan Restoratif sangat berpengaruh terhadap upaya penyelesaian tindak pidana melalui Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif yang termasuk dalam Sistem Peradilan PidanaIndonesia diharapkan dapat menjadi solusi yang bagus disaat maraknya penindakan pidana yang bersifat pembalasan/retributive yang dimana dalam upaya tersebut jelas kurang memperhatikan hak-hak korban, biaya perkara mahal, kurang mengedepankan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat. Dalam hal ini Keadilan Restoratif menjadi konsep yang tepat dalam mengatasi permasalahan dalam proses upaya penyelesaian tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan asas-asas hukum.


Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana, Korban, Pelaku

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fahridzal Idham Habil. (2024). PERAN KORBAN, PELAKU, DAN PIHAK LAIN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF DAN SISTEM PERADILAN PIDANA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(10), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v5i10.4933
Section
Articles
Author Biography

Fahridzal Idham Habil, Universitas Sebelas Maret

Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

References

Andrew Ashworth, Sentencing and Criminal Justice, Vinerian Professor of English Law, University of Oxford Cambridge University Press the Edinburgh Building, Cambridge cb2 2ru, UKPublished in the United States of America by Cambridge University Press, New York, 2005

Bambang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Solusi Dan Antisipasi Bagi Peminat Bisnis Dalam Menghadapi Sengketa Kini dan Mendatang, Yogyakarta, Citra Media, 2006.

Eva Achjani Zulfa, 2011, Restorative justice in Indonesia: Traditional Value, Indonesia Law Review No. 1 - Volume 2, May - August 2011.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1996

Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas, 2003.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan PidanaKontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010

United Nations, Handbook on Restorative Justice Programmes, New York: United Nations Publication, 2006

Undang-Undang Dasar 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo.UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman dasar strategi dan Implementasi Pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri.

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020

R. Budi Wicaksono, Community Policing dan Restorative Justice Sebagai Paradigma Baru dalam Resolusi Konflik, Tesis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polilik Departemen Kriminologi Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Depok, 2008.