PENERAPAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI PEDOMAN KUALITAS HUKUM YANG BAIK

Main Article Content

Muhammad Syafwan Al Hadi
Rizka Amalia
Noor Efendy

Abstract

ABSTRACK


Legislation is a written document that has legal force and applies generally. The process of its creation is a crucial element in a country's legal system, aimed at establishing rules that are fair, effective, and beneficial for society. This article outlines the basic concepts in the stages of legislation creation through its founding principles. These stages include planning, drafting, discussion, approval or enactment, and finally, the dissemination of the regulation. In this process, it is essential to adhere to the principles of good legislative formation and understand the legislative hierarchy as outlined in Law Number 12 of 2011. If these principles are not applied, the legislation may be annulled by the executive or judicial bodies due to reasons such as conflict with higher regulations or public interest, rendering it ineffective and inefficient. Therefore, it is crucial to understand the principles of legislative formation as guidelines for good legal quality.


Keywords: Principles, Creation, Legislation, Hierarchy.


 


ABSTRAK


Peraturan perundang-undangan adalah dokumen tertulis yang memiliki kekuatan hukum dan berlaku secara umum. Proses pembuatannya merupakan elemen penting dalam sistem hukum suatu negara, bertujuan untuk menciptakan aturan yang adil, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Artikel ini menguraikan konsep dasar dalam tahapan pembuatan perundang-undangan melalui prinsip-prinsip pembentukannya. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan akhirnya penyebarluasan peraturan tersebut. Dalam proses ini, sangat penting untuk mematuhi asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik serta memahami hierarki Perundang-undangan yang ada sesuai dengan konsep yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jika asas-asas tersebut tidak diterapkan, peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan oleh lembaga eksekutif atau yudikatif karena alasan seperti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau dengan kepentingan umum, sehingga tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, penting untuk memahami asas dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman untuk kualitas hukum yang baik.


Kata Kunci: Asas, Pembuatan, Peraturan perundang-Undangan, Herarki.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Al Hadi, M. S., Rizka Amalia, & Noor Efendy. (2024). PENERAPAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI PEDOMAN KUALITAS HUKUM YANG BAIK. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(11), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v5i10.4986
Section
Articles
Author Biographies

Rizka Amalia, STAI Darul Ulum

STAI Darul Ulum Kandangan Kalimantan Selatan

Noor Efendy, STAI Darul Ulum

STAI Darul Ulum Kandangan Kalimantan Selatan

References

DAFTAR PUSTAKA

Erina Pane, SH, Is Susanto, dan ISS ME Sy. “Buku Lengkap Legal Drafting Dr. Erina Pane,” 2019.

Hasan, Hasananuddin. “Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem.” Madani Legal Review 1, no. 2 (2017): 120–30.

Hasananuddin Hasan. “HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI SUATU SISTEM.” Madani Legal Review 1, no. 2 (10 Desember 2017): 120–30. https://doi.org/10.31850/malrev.v1i2.32.

Inggit Ar, Andi Bau. “ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH.” Jurnal Restorative Justice 3, no. 1 (30 Mei 2019): 1–13. https://doi.org/10.35724/jrj.v3i1.1935.

Yamani, Akhmad Zaki. “TATA CARA, TEKNIS, DAN TAHAPAN PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN.” JOURNAL OF LAW AND NATION 3, no. 2 (2024): 322–30.