Faktor Penyebab Maraknya Judi Online serta Upaya Pencegahannya di Lingkungan Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Judi online telah berkembang pesat dalam dekade terakhir, mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.Ini bertujuan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi penyebaran dan partisipasi dalam judi online di lingkungan masyarakat. Dengan menggunakan metode survei dan wawancara mendalam, studi ini mengidentifikasi beberapa faktor kunci, termasuk aksesibilitas internet, kemajuan teknologi, pengaruh sosial dan budaya, serta faktor ekonomi individu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan akses internet dan inovasi dalam platform judi online memainkan peran signifikan dalam meningkatnya partisipasi. Selain itu, tekanan sosial, termasuk norma-norma kelompok dan pengaruh teman sebaya, serta situasi ekonomi pribadi, juga turut mempengaruhi keputusan individu untuk terlibat dalam judi online. Judi online menjadi problem yang memiliki konsekuensi sosial ekonomi yang tidak baik karena melanggar norma agama sosial ekonomi dan budaya serta berimplikasi pada sanksi hukum baik syariah, maupun hukum negara sehingga banyak negara di dunia dan semua negara Islam melarang perjudian. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) secara kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa secara sosial judi online membuat pergeseran nilai-nilai sosial dan menimbulkan penyakit sosial. Judi online juga berdampak kerugian pada segi ekonomi khususnya pada ketahanan ekonomi keluarga.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hasan Zainudin. 2023.Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Onine.
Jurnal Multi Disiplin Dehasen (Mude).
Indah Puja Claudia Damanik¹, Tengku Salsabila², Reh Bungana Beru PeranginAngin³, Maulana Ibrahim⁴. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Maraknya Kasus Judi Online di Kalangan Remaja Menurut Perspektif Hukum Pidana.
Rila Kusumaningsih1 , Suhardi2. Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat.
Bakhtiar ,Septu Haudli & Adilah,Azizah Nur.2024. Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggung jawaban Hukum.
Lubis, F. H., Pane, M., & Irwansyah. (2023). Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor penyebab Maraknya Serta Pandangan HukumPositif dan Hukum Islam (Maqashid Syariah). Jurnal Pendidikan dan Konseling.
Hasan Zainudin, Erna Dewi, Allia Shafira Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perjudian di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Dinamika Hukum & Masyarakat.
Hasan Zainudin, Angely Gistaloka, Bareta Miki Putri, Anggun Sabrina, Maretha Indri S. Kejahatan Mayantara Berupa Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik. Journal Of Social Science Research.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum. Genta Pub
Kusumaningsih, Rila. “Penanggulangan Pemberantasan Judi Online Di Masyarakat.” ADMA: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat 4, no. 1 (2023): 1–10.
Rahayu, Selviana Teras Widy. “Penegakan Hukum Perjudian Online Menurut Undang-Undang ITE.” Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2022): 137–45.