ANCAMAN NILAI MATA UANG RUPIAH TERHADAP PENGGUNAAN TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DALAM PERKEMBANGAN PASAR EKONOMI INDONESIA

Main Article Content

Muhammad Sopian
Ani Yumarni
Nova Monaya

Abstract

ABSTRAK
Kemajuan ekonomi dalam sistem teknologi komunikasi maupun informasi semakin meningkat dalam sektor ekonomi global salah satunya yaitu hadirnya mata uang elektronik krtipto. Mata uang merupakan alat pembayaran yang sah berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 yang bertujuan mengatur segala hal yang berkaitan dengan alat pembayaran yang sah di indonesia. sehingga dapat memberikan fasilitas kepada masyarakat dalam kegiatan ekonomi dengan lebih baik juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta pelaku ekonomi. Sistem Pembayaran menggunakan mata uang elektronik yaitu mata uang kripto, seperti bitcoin, etherum dan sejenisnya menjadi perhatian pemerintah.kripto memiliki volatilitas yang tinggi, yang berdampak negatif pada stabilitas keuangan jika tidak diatur dengan baik.(Kadek Dyah Pramitha Widyarani et al., 2022) Mata uang kripto mengubah pola kehidupan masyarakat secara signifikan baik dalam sistem pembayaran elektronik, belanja online, maupun investasi. pemerintah membuat regulasi perlindungan hukum terhadap penggunaan mata uang kripto sehingga untuk memastikan mata uang kripto tidak melanggar regulasi hal ini menjadi syarat untuk pertukaran kripto, kemanan terhadap investor, dan pencegahan pencucian mata uang(Najibur Rohman, 2021)


Kata kunci: Cryptocurrency, Pasar Ekonomi, Transaksi Elektronik.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sopian, M., Ani Yumarni, & Nova Monaya. (2024). ANCAMAN NILAI MATA UANG RUPIAH TERHADAP PENGGUNAAN TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DALAM PERKEMBANGAN PASAR EKONOMI INDONESIA . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(12), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v5i12.5455
Section
Articles
Author Biographies

Muhammad Sopian, Universitas Djuanda

Fakultas Hukum, Universitas Djuanda Bogor,Indonesia

Jln Tol Ciawi No. 1 Ciawi Bogor, Jawa Barat  16720

Ani Yumarni, Universitas Djuanda

Fakultas Hukum, Universitas Djuanda Bogor,Indonesia

Jln Tol Ciawi No. 1 Ciawi Bogor, Jawa Barat  16720

Nova Monaya, Universitas Djuanda

Fakultas Hukum, Universitas Djuanda Bogor,Indonesia

Jln Tol Ciawi No. 1 Ciawi Bogor, Jawa Barat  16720

References

Daftar Referensi

Buku :

Ivalaina Astarina, Angga Hapsila. Manajemen Perbankan. 1st ed. Jakarta: CV Budi Utama, 2019.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, Ani Yumarni. Metode,Penelitian,Laporan Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum. 4th ed. Bogor: fakultas hukum universitas djuanda, 2020.

Jurnal :

Athalla Destya Alifia. (2023). Kepercayaan Terhadap Mata Uang Kripto dan Loyalitas Terhadap Bank. Skripsi, 87.

Ayu, D., Nitha, F., Westra, I. K., Bernad, H., & Law, V. (2020). Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No . 5 Tahun 2019. 5, 712–722. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i04.p04

Ayu, I. G., & Perayunda, D. (2021). Faktor-Faktor yang mempengaruhi investasi. 158, 351–372. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2022.v6.i3.5224

Chandra Ardianto, pujiyono, nur rocheti. (2022). Analisis Yuridis Kriminologis penggunaan mata uang elektronik bitcoin sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Diponegoro Law Journal, 11.

CNBC. (2023). Pencucian uang.

Dewi, W. C. (2023). Perkembangan Mata Uang Kripto di Tahun 2023 : Implikasi Terhadap Sistem Keuangan Konvensional.

Dwicaksana, H., & Pujiyono. (2020). Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Jurnal Privat Law, 8(2), 187. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48407

Gilalo, J. jopie. (2023). Penerapan Sanksi Tindak Pidana Konsumen Dalam Kasus Kejahatan Bisnis. Jurnal Ilmiah Living Law, 15(2), 119–128. https://doi.org/10.30997/jill.v15i02.9742

Hari Sutra Disemadi, D. (2021). Kajian Praktik Money Laundering Dan Tax Avodiance Dalam Transaksi Cryptocurrency di indonesia. 8(3), 326–340.

Hediati, F. N. (2022). Pemkembangan mata uang kripto dan pelindungan hukum terhadap investasi mata uang kripto di Indonesia. Pawiyatan, XXIX(2), 48–60.

Heradhyaksa, B. (2023). Peningkatan Pemahaman Hukum Investasi Mata Uang Kripto di Indonesia Pendahuluan. 3(1), 6–16.

Huda, N., & Hambali, R. (2020). Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency. Jurnal Manajemen Dan Bisnis: Performa, 17(1), 72–84. https://doi.org/10.29313/performa.v17i1.7236

Ivalaina Astarina, A. H. (2019). Manajemen Perbankan (1st ed.). CV Budi Utama.

Kadek Dyah Pramitha Widyarani, Ida Ayu Putu Widiati, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2022). Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 300–305. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4934.300-305

Krisnawangsa, H. C., Hasiholan, C. T. A., Adhyaksa, M. D. A., & Maspaitella, L. F. (2021). Urgensi Pengaturan Undang-Undang Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 13(1), 1–15. https://doi.org/10.28932/di.v13i1.3718

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, A. Y. (2020). Metode,Penelitian,Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum (4th ed.). fakultas hukum universitas djuanda.

Martin Roestamy, R,djuniarsono, E. S. (2023). Privatization of Bumn as a pillar of the national economy in busines law perspective. 15, 1–15. https://doi.org/https://doi.org/10.30997/jill.v15i1.7931

Najibur Rohman, M. (2021). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 11(2), 1–10.

Pramudiya, K. F. (2020). Pertangungjawaban Pelaku Money Laundering Melalui Binance Coin. 8, 40–51.

Razzaq, R. G. (2018). Legalitas Mata Uang Virtual dalam prespektif Hukum Islam. Kemendikbud Artikel, 1(2), 108–122.

Rianita Rahmadania. (2022). Setelah Kripto Menukik Tajam (1st ed.). Pusat Data Dan analisis tempo.

Saputra, E., Hutagalung, J. E., & Utami, D. K. (2022). Kajian Potensi Dan Resiko Keberadaaan Mata Uang Kripto Terhadap Perilaku Investor di Indonesia. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (EKUITAS), 4(1), 242–249. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v4i1.2128

Syahputra, A., & Khairina, K. (2022). Kedudukan Cryptocurrency Sebagai Investasi Dalam Ekonomi Islam. 07(02).

Yanuar, M. A., & Pusat, J. (2022). Majalah Hukum Nasional. 52.

Yumarni, A., & Suhartini, E. (2019). Legal Entity/ Institutional Nazhir And The Concept Of Maslahah In Indonesian Waqf. 4(23 September 2019), 9–22.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 99 Tahun 2018

peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia No 3 Tahun 2019

Website :

CNBC. “Pencucian Uang,” 2023. https://www.cnbcindonesia.com/research/20230512131208-128-436863/termasuk-rafael-alun-cuci-uang-di-kripto-tembus-rp-126-t. diakses pada 23 maret 2024 jam 12.00