KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN ASET KORBAN INVESTASI ILLEGAL BINOMO (STUDI KASUS PENGEMBALIAN HAK ASET KEPADA KORBAN PUTUSAN PN TANGERANG NOMOR 1240/PD SUS/2022/PN TANGERANG TANGGAL 14 NOPEMBER 2022)

Main Article Content

Aditya Bifa Firmansyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana Binomo yang merupakan platform trading yang berbasiskan binary options trading, serta platform Binary options trading di Indonesia dengan demikian maka penelitian ini akan membahas mengenai pengaruh Aplikasi Binomo. Binary options trading sejatinya merupakan suatu perdagangan yang melibatkan investasi dalam bentuk aset dalam periode tertentu. Tingkat ketertarikan masyarakat terhadap investasi pada binary option trading terutama di platform Binomo sangat tinggi, sehingga dapat menimbulkan kegiatan yang menyimpang dalam investasi tersebut. Karena, tentunya dalam melakukan investasi harus adanya berbagai aspek yang dipertimbangkan agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sesuai dengan praktik penipuan oleh Binomo yang akan dikaji lebih lanjut pada penelitian ini Pembahasan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan secara konseptual. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan metode pengumpulan data secara kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Binomo terhadap praktik menyimpang yang dilakukannya serta mengetahui pengawasan terhadap platform binary option trading di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aditya Bifa Firmansyah. (2024). KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN ASET KORBAN INVESTASI ILLEGAL BINOMO (STUDI KASUS PENGEMBALIAN HAK ASET KEPADA KORBAN PUTUSAN PN TANGERANG NOMOR 1240/PD SUS/2022/PN TANGERANG TANGGAL 14 NOPEMBER 2022). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(12), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v5i12.5468
Section
Articles

References

Amanda Elda Agustin, Annisa Fitriana, Brilian Dwi Cahyani, & Agus Eko Sujianto. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengawasi Dan Menanggulangi Illegal Investments Di Indonesia. Student Research Journal, 1(3), 26–33. https://doi.org/10.55606/srjyappi.v1i3.298

Arif Risyat Politeknik Ilmu Pemasyarakatan ABSTRAK, I. (2022). KORELASI ANTARA AFILIATOR APLIKASI BINOMO DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. 9(6). https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6

Azizah, F. N., Kholifah, N., & Farhani, A. (2023). Penguatan Etika Profesi Hakim Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 10(2), 661–682. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.32137

Doloksaribu Edddie I. (2023). KAJIAN_HUKUM_PIDANA_TERKAIT_PRAKTIK_BINARY_OPTION. KAJIAN HUKUM PIDANA TERKAIT PRAKTIK BINARY OPTION, 1–26.

Fadliyansyah, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Investasi Binomo. In Journal Law and Government (Vol. 2, Issue 1).

Nabil Dwiputra, M., Karall Ravi, S., Sephyani Datunugu dan Angga Tusyanna, W. F., & Kejahatan, A. (n.d.). Analisa atas Aplikasi Trading Binomo (Studi atas Kasus Indra Kenz).

Raihana, R., Sari, T. E. K., & Fanny, F. (2023). TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 347–355. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.639

Sosial, I., dan Pendidikan, E., Ya ni, F., Balya, T., Budi Kartika, F., & Lambok Ilvira, M. (n.d.). Jurnal Paradigma Aswaja KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI DIGITAL ONLINE. 1, 2023. http://paradigmaaswaja.org

Tambunan, D., & Hendarsih, I. (n.d.). Perspektif: Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika Waspada Investasi Ilegal di Indonesia. https://doi.org/10.31294/jp.v20i1

Zulindah Maulidya, G., Rahmawati, S. N., Rahmawati, V., & Mardany, A. F. (2023). HUKMY│Jurnal Hukum 211 RATIO DECIDENDI PUTUSAN, JENIS-JENIS PUTUSAN DAN UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA. HUKMY : Jurnal Hukum, 3(1).

Peraturan Perundang-Undangan

“Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana“.

“Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”.

Putusan

“Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023

Tanggal 21 Juni 2023 — INDRA KESUMA alias INDRA KENZ”.

“Putusan PT BANTEN Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN

Tanggal 10 Januari 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : INDRA KESUMA Alias INDRA KENZ Diwakili Oleh : DHUMA MELINDA HARAHAP, SH Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Drs. DJOKO PURWANTO, SH”.

“Putusan PN TANGERANG Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng

Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:

Drs. DJOKO PURWANTO, SH Terdakwa: INDRA KESUMA Alias INDRA KENZ

Internet

Abdurrahmat, Fatoni. "Metodologi Penelitian Hukum." Universitas Nasional. [PDF] Tersedia di: http://repository.unas.ac.id/5811/7/LAMPIRAN.pdf.

Abu Sallam. "Tinjauan Yuridis Kasus Indra Kenz." Laporan Tugas Akhir. [PDF] Tersedia di: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1311/1/Done_Jurnal_Abu%20Sallam.pdf

CNN Indonesia. (2022, 14 November). Indra Kenz divonis 10 tahun penjara di kasus investasi bodong Binomo. Diakses melalui https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221114152026-12-873536/indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara-di-kasus-investasi-bodong-binomo

DetikNews. (2022, 14 November). Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-6405691/indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara

Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. "Pertimbangan Hakim Terhadap Penjatuhan Putusan Affiliator Binary Option." [PDF] Tersedia di: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/55704/46468/135920.

Kompas.com. (2022, 7 Oktober). Jejak kasus Indra Kenz dan penipuan Binomo hingga tuntutan 15 tahun penjara. Diakses melalui https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/05150031/jejak-kasus-indra-kenz-dan-penipuan-binomo-hingga-tuntutan-15-tahun-penjara