IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIPEROLEH DARI WARIS BAGI ANAK LUAR KAWIN

Main Article Content

Amelia Fransisca

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap status dan hak-hak anak luar kawin di Indonesia. Putusan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sebelumnya hanya mengakui hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ibu dan keluarga ibunya, menjadi pengakuan hubungan perdata dengan ayah biologis jika dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan, teknologi, atau bukti hukum lainnya. Penelitian ini mengadopsi metode hukum normatif dengan menganalisis norma hukum yang berlaku melalui studi literatur dan dokumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut berdampak signifikan terhadap hukum perkawinan dan waris di Indonesia. Anak luar kawin kini berhak atas warisan dari ayah biologisnya, termasuk hak atas tanah, dengan proses peralihan hak yang lebih jelas dan teratur. Perubahan ini mengurangi diskriminasi hukum yang sebelumnya dialami oleh anak luar kawin dan memperkuat keadilan serta kesetaraan dalam perlakuan hak waris. Kesimpulannya, putusan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih adil dan setara bagi anak luar kawin, serta membawa perubahan penting dalam sistem hukum waris dan agraria di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Amelia Fransisca. (2024). IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIPEROLEH DARI WARIS BAGI ANAK LUAR KAWIN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(12), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v5i12.5520
Section
Articles
Author Biography

Amelia Fransisca, Universitas Narotama

Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia

References

Angelin, M. S. R., Putri, F. D., & Sanduan, A. P. Dilema Hak Mewaris Anak Luar Kawin Dalam Persepektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(2), (2021).

Aziiz, C. I., Dirksen, A. G. N., & Atmadja, I. B. P. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Tentang Kedudukan Anak Luar Kawin Terhadap Kompilasi Hukum Islam. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. (2013).

Bachrain, Tb Ahmad Marachul. "Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/Puu-Viii/2010 Tentang Anak Diluar Nikah." Bil Dalil: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1.01 (2016): 121-150.

Jurjanih, Arsad Hidayat. "Implikasi Hukum Keputusan MK 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin." Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 6.2 (2021).

Lengkong, Fanda, Marthin Lambonan, and Revy Korah. "Hukum Waris Terhadap Peninggalan Ayah Kandung Kepada Anak Luar Kawin." Lex Administratum 10.3 (2022).

Mohd. Idris Ramulyo, Tinjauan Beberapa Pasal UU No.1 Tahun 1974 dari Segi Hukum Perkawinan Islam, Radan Jaya Offset, Jakarta, 1986.

Prawirohamidjojo, Soetojo. Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Airlangga University Press, Jakarta, 1986.