KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEKERJA ALIH DAYA DENGAN PERUSAHAAN PENGGUNA JASA PEKERJA ALIH DAYA

Main Article Content

Faiq Afina Pratama

Abstract

Hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja berlandaskan pada perjanjian kerja yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 sebagai “perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang mencakup syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.” Perjanjian ini menetapkan kesepakatan formal mengenai hak dan kewajiban, serta kondisi kerja antara pengusaha dan pekerja. UU No. 13 Tahun 2003, yang telah diperbarui oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, membedakan perjanjian kerja berdasarkan durasinya, baik untuk jangka waktu tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu. PKWT harus dibuat secara tertulis sesuai ketentuan hukum untuk memastikan transparansi mengenai durasi perjanjian. Dalam konteks pekerja alih daya, yang bekerja melalui perusahaan penyedia tenaga kerja, hubungan hukum melibatkan tiga pihak: pekerja alih daya, perusahaan penyedia jasa, dan perusahaan pengguna jasa. Pekerja alih daya memiliki hubungan hukum langsung dengan perusahaan penyedia jasa, yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Sementara itu, perusahaan pengguna jasa menjalin kontrak dengan perusahaan penyedia jasa untuk menyepakati syarat-syarat kerja dan supervisi tugas tanpa ikatan langsung dengan pekerja alih daya. Struktur ini menciptakan pemisahan tanggung jawab hukum antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pengguna jasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami struktur hukum yang mengatur hubungan antara pekerja alih daya dan perusahaan pengguna jasa, serta untuk mengidentifikasi potensi masalah dan solusi hukum terkait perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang fokus pada evaluasi norma hukum dan prinsip ketenagakerjaan untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hasil penelitian mengindikasikan pentingnya pemahaman struktur hubungan hukum dalam outsourcing untuk melindungi hak pekerja dan memastikan tanggung jawab masing-masing pihak dalam sistem ketenagakerjaan yang kompleks.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Faiq Afina Pratama. (2024). KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEKERJA ALIH DAYA DENGAN PERUSAHAAN PENGGUNA JASA PEKERJA ALIH DAYA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(12), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v5i12.5522
Section
Articles
Author Biography

Faiq Afina Pratama, Universitas Narotama

Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia

References

Dewa Gede Giri Santosa, Kesepakatan KWT Pasca UU Cipta Kerja: Implementasi Dan Permasalahannya: Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 No: 2 Agustus 2021

Libertus Jehani, Hak-hak Karyawan Kontrak, Forum Sahabat, Jakarta, 2008.

M. Fauzi, Aspek Hukum Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain outsourcing, Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul, Desember 2006.

Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Revka Petra Media, Surabaya, 2017.

Niru Anita Sinaga, Pengayoman Hukum Hak-Hak karyawan Dalam ikatan Ketenagakerjaan Di Indonesia, Journal.

Peter Mahmud Marzuki 1, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.