ANALISIS UPAYA MEMBANGUN KARANTINA MORALITAS SEBAGAI PONDASI SUPREMASI HUKUM DI KALANGAN GENERASI MUDA

Main Article Content

Andhika Nugraha Utama
Yenny Febrianty

Abstract

Di tengah globalisasi dan perubahan sosial yang cepat, generasi muda dihadapkan pada tantangan moral yang kompleks, termasuk dampak negatif dari media sosial dan informasi yang mudah diakses. Untuk mengatasi tantangan ini, karantina moralitas diusulkan sebagai pendekatan yang melindungi dan memperkuat nilai-nilai moral. Ini meliputi integrasi pendidikan moral dalam kurikulum sekolah, keterlibatan aktif keluarga dalam membimbing anak-anak, serta peningkatan kesadaran sosial melalui inisiatif komunitas. Penggunaan teknologi secara bijaksana juga merupakan bagian penting dari upaya ini. Karantina moralitas bertujuan untuk membentuk generasi yang lebih sadar hukum dan etis, sekaligus memperkuat integritas sistem hukum, sehingga menciptakan supremasi hukum yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab. Dua rumusan masalah utama yang dibahas mencakup bagaimana strategi pendidikan moral dapat diterapkan secara efektif dalam kurikulum sekolah, serta bagaimana peran keluarga berkontribusi dalam membentuk moralitas generasi muda dan dampaknya terhadap kepatuhan hukum. Penelitian ini menekankan bahwa moralitas yang kuat di kalangan generasi muda merupakan fondasi penting untuk keberhasilan supremasi hukum di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andhika Nugraha Utama, & Yenny Febrianty. (2024). ANALISIS UPAYA MEMBANGUN KARANTINA MORALITAS SEBAGAI PONDASI SUPREMASI HUKUM DI KALANGAN GENERASI MUDA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(1), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v6i1.5523
Section
Articles
Author Biographies

Andhika Nugraha Utama, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia

Yenny Febrianty, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia

References

Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagai perubahan dari UU 35/2014)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Buku

Kohlberg, L. (1981). Essays on Moral Development: Volume One – The Philosophy of

Moral Development. Harper & Row.

Arifin, Z. (2018). Pendidikan Karakter dalam Kurikulum 2013. Kencana.

Hasan, M. (2020). Membangun Moralitas Generasi Muda: Perspektif Pendidikan dan Keluarga. Grafindo.

Kurniawan, E. (2019). Etika dan Moral dalam Pendidikan: Teori dan Praktik. PT. Refika Aditama.

Mulyadi, A. (2021). Pendidikan Karakter di Sekolah: Teori dan Aplikasi. Pustaka Setia.

Jurnal

Sari, Y. M. (2016). Pembinaan toleransi dan peduli sosial dalam upaya memantapkan watak kewarganegaraan (civic disposition) siswa. Jurnal pendidikan ilmu sosial, 23(1).

Roesdina, T. (2021). Peran Keluarga dalam Pembentukan Karakter Anak di Era Globalisasi. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 12(2), 245-260.

Sari, A. P. (2022). Pendidikan Moral di Sekolah: Tantangan dan Solusi. Jurnal Pendidikan Moral dan Etika, 15(1), 101-115.

Suharto, H. (2019). Kepatuhan Hukum dan Pendidikan Moral: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(3), 345-360.

Wahyu, M. A. (2020). Pengaruh Pendidikan Moral terhadap Integritas Siswa di Sekolah Menengah. Jurnal Pendidikan dan Psikologi, 16(1), 75-90.

Susanto, H. (2018). Implementasi Pendidikan Karakter dalam Kurikulum 2013: Studi Kasus di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Karakter, 11(2), 178-192.

Yulianti, N. (2021). Pendidikan Karakter dalam Keluarga: Studi Empiris di Beberapa Kota di Indonesia. Jurnal Pendidikan Keluarga, 13(2), 133-148.