ANALISIS UPAYA MEMBANGUN KARANTINA MORALITAS SEBAGAI PONDASI SUPREMASI HUKUM DI KALANGAN GENERASI MUDA
Main Article Content
Abstract
Di tengah globalisasi dan perubahan sosial yang cepat, generasi muda dihadapkan pada tantangan moral yang kompleks, termasuk dampak negatif dari media sosial dan informasi yang mudah diakses. Untuk mengatasi tantangan ini, karantina moralitas diusulkan sebagai pendekatan yang melindungi dan memperkuat nilai-nilai moral. Ini meliputi integrasi pendidikan moral dalam kurikulum sekolah, keterlibatan aktif keluarga dalam membimbing anak-anak, serta peningkatan kesadaran sosial melalui inisiatif komunitas. Penggunaan teknologi secara bijaksana juga merupakan bagian penting dari upaya ini. Karantina moralitas bertujuan untuk membentuk generasi yang lebih sadar hukum dan etis, sekaligus memperkuat integritas sistem hukum, sehingga menciptakan supremasi hukum yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab. Dua rumusan masalah utama yang dibahas mencakup bagaimana strategi pendidikan moral dapat diterapkan secara efektif dalam kurikulum sekolah, serta bagaimana peran keluarga berkontribusi dalam membentuk moralitas generasi muda dan dampaknya terhadap kepatuhan hukum. Penelitian ini menekankan bahwa moralitas yang kuat di kalangan generasi muda merupakan fondasi penting untuk keberhasilan supremasi hukum di masa mendatang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagai perubahan dari UU 35/2014)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Buku
Kohlberg, L. (1981). Essays on Moral Development: Volume One – The Philosophy of
Moral Development. Harper & Row.
Arifin, Z. (2018). Pendidikan Karakter dalam Kurikulum 2013. Kencana.
Hasan, M. (2020). Membangun Moralitas Generasi Muda: Perspektif Pendidikan dan Keluarga. Grafindo.
Kurniawan, E. (2019). Etika dan Moral dalam Pendidikan: Teori dan Praktik. PT. Refika Aditama.
Mulyadi, A. (2021). Pendidikan Karakter di Sekolah: Teori dan Aplikasi. Pustaka Setia.
Jurnal
Sari, Y. M. (2016). Pembinaan toleransi dan peduli sosial dalam upaya memantapkan watak kewarganegaraan (civic disposition) siswa. Jurnal pendidikan ilmu sosial, 23(1).
Roesdina, T. (2021). Peran Keluarga dalam Pembentukan Karakter Anak di Era Globalisasi. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 12(2), 245-260.
Sari, A. P. (2022). Pendidikan Moral di Sekolah: Tantangan dan Solusi. Jurnal Pendidikan Moral dan Etika, 15(1), 101-115.
Suharto, H. (2019). Kepatuhan Hukum dan Pendidikan Moral: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(3), 345-360.
Wahyu, M. A. (2020). Pengaruh Pendidikan Moral terhadap Integritas Siswa di Sekolah Menengah. Jurnal Pendidikan dan Psikologi, 16(1), 75-90.
Susanto, H. (2018). Implementasi Pendidikan Karakter dalam Kurikulum 2013: Studi Kasus di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Karakter, 11(2), 178-192.
Yulianti, N. (2021). Pendidikan Karakter dalam Keluarga: Studi Empiris di Beberapa Kota di Indonesia. Jurnal Pendidikan Keluarga, 13(2), 133-148.