KEABSAHAN KEPEMILIKAN BANGUNAN LAPANGAN PERSEBAYA KARANGGAYAM, GEDUNG/WISMA PERSEBAYA LAMA DAN JUGA GEDUNG/WISMA PERSEBAYA BARU DALAM PERKARA PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 947/PDT.G/2019/PN. SBY)

Main Article Content

Charles Bronson Yaas

Abstract

Penelitian ini mengkaji sengketa tanah antara PT. Persebaya Indonesia dan Pemerintah Kota Surabaya terkait Wisma Karanggayam, yang mengilustrasikan kompleksitas pengaturan kepemilikan tanah negara. Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960, tanah negara harus dikelola sesuai ketentuan hukum. Sengketa ini berawal dari klaim PT. Persebaya atas tanah yang telah mereka kuasai sejak 1967, sedangkan Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Sertifikat Hak Pakai dan IMB yang tidak sah serta menghancurkan bangunan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa tindakan Pemerintah Kota Surabaya melanggar hukum, dan PT. Persebaya berhak atas ganti rugi. Putusan hakim menegaskan hak Persebaya berdasarkan penguasaan berkelanjutan dan prinsip hukum agraria serta perdata yang berlaku. Saran meliputi perbaikan sistem administrasi tanah dan peningkatan pengawasan hukum untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Charles Bronson Yaas. (2024). KEABSAHAN KEPEMILIKAN BANGUNAN LAPANGAN PERSEBAYA KARANGGAYAM, GEDUNG/WISMA PERSEBAYA LAMA DAN JUGA GEDUNG/WISMA PERSEBAYA BARU DALAM PERKARA PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 947/PDT.G/2019/PN. SBY). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(1), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v6i1.5564
Section
Articles
Author Biography

Charles Bronson Yaas, Universitas Narotama Surabaya

Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

References

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara;

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak atas Tanah;

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilaya Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil.