KEABSAHAN PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR134/PDT.G/2016/PN.GIN)

Main Article Content

Donato Flamel Osorio Soares Alves
Tanudjaja Tanudjaja

Abstract

Tujuan Penelitian ini di utamakan agar Pembaca dapat menemukan Posisi Wanita dan Pria di Mata Hukum dan Adat dan pembagian harta yang benar dan adil tanpa ada diskriminasi Baik Pria dan wantia banyak sekali kita temukan Keputusan Hakim yang bertentangan dengan Hukum adat .Kita mengetahui Bahwa Indonesia adalah Negara dengan banyak suku dan adat dengan begitu banyak suku adat dan budaya yang ada di Indonesia Maka banyak juga terjadi Tidak keadilan Dalam Keputusan Hakim selalu memberatkan satu sisi untuk pembagian Harta Berdasarakan hukum adat dan Terkadang Hakim bukan berasal dari daerah terdakwa

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Donato Flamel Osorio Soares Alves, & Tanudjaja, T. (2024). KEABSAHAN PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR134/PDT.G/2016/PN.GIN). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(1), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v6i1.5565
Section
Articles

References

BUKU

Artadi, I Ketut, Hukum Adat Bali, Pustaka Bali Post, Denpasar, 2012.

Hajati, Sri, Ellyne Dwi Poespasari, Soelistyowati, E. Joeni Arianto Kurniawan, Chirstiani WIdowati, Oemar Moechthar, Buku Ajar Hukum Adat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2018.

Haar, Ter, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan R. Ng Surbakti Presponoto, Let. N. Voricin Vahveve, Bandung, 1990.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Mulyadi, Lilik, Eksistensi dan Dinamika Hukum Adat Waris Bali Dalam Perspektif Masyarakat dan Putusan Pengadilan, Alumni, Bandung, 2018.

Poespasari, Ellyn, Soelistyowati, Erni Agustin, Oemar Moechthar, Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia, Kencana, Jakarta, 2020.

Prodjodikoro, Wirdjono, Hukum Warisan di Indonesia, Jakarta, Sumur Bandung, 1964.

Summa, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Surpha, Wayan, Eksistensi Desa Adat di Bali, Upada Sastra, Denpasar, 1993.

Sutha, I Gusti Ketut, Bunga Rampai Beberapa Aspekta Hukum Adat, Liberty, Yogyakarta, 1987.

Soewondo, Nani, Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Temprin, Jakarta, 1990.

Windia, Wayan P. dan Ketut Sudantra, Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, 2006

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 003/KEP/PSMA3/MUDP/Bali/X/2010.

Paswara 1900 tentang Hukum Waris Berlaku Bagi Penduduk Hindu Bali dari Kabupaten Buleleng, Dikeluarkan oleh Residen Bali dan Lombok dengan permusyawarahan bersama-sama pedanda-pedanda dan punggawapunggawa.

Pedoman/Teknis Penyusunan Awig-Awig dan Keputusan Desa Adat oleh Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Bali Tahun 2002.

JURNAL

Asih, Desyati Suka, “Hak Perempuan Hindu Bali Atas Harta Warisan Suami”, Vyavahara Duta, Vol. 16, No. 1, 2021.

Hanum, I Gede Putra Manu dan A.A. Gede Agung Dharma Kusuma, “Kedudukan Ahli Waris Perempuan dalam Perspektif Hukum Waris Indonesia”, Kertha Semaya, Vol. 1, No. 6, 2013.

Nugraheni, Laksana Arum, “Dinamika Hukum Waris Adat dalam Sistem Kekerabatan Patrilineal : Pewarisan Terhadap Anak Perempuan”, Jurnal Untidar, Vol. 5, No. 1, 2021.

Ni Ketut Sari Adnyani, “Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender”, JISH, Vol. 6, No. 2, 2017, h. 42.

Sukerti, Ni Nyoman, et. al., “Pewarisan Pada Masyarakat Adat Bali Terkait Ahli Waris Yang Beralih Agama”, Acra Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 1, No. 2, 2016.

Poespasari, Ellyne Dwi, “Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pewarisan Ditinjau dari Sistem Hukum Kekerabatan Adat”, Perspektif, Vol. 19, No. 1, 2014.

Internet

Prihandana, I Putu Angga Raditya, Dominikus Rato, Emi Zulaika, “Hak Waris Anak Perempuan Terhadap Harta Gunakaya Orang Tuanya Menurut Hukum Adat Waris Bali”, Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa Universitas Jember, 2014, https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58707, diakses pada 5 Juni 2024.

Windia, Wayan P., “Kedudukan Awig-Awig Dalam Masyarakat Hukum Adat”, Disajikan dalam Pelatihan Penyusunan Awig-Awig yang Diselenggarakan Pusat Kajian Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Undiknas, Tanggal 12 Juni 2017, Bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_dir/4ffa4be127c63c08afd 80c3c52c762b1.pdf, diakses pada 2 Juni 2024.

Lain-Lain

Nantri, Ayu Putu, “Kedudukan Ahli Waris Yang Beralih Agama Menurut Hukum Adat Waris Bali di Kabupaten Badung”, Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 1982.

.