ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIK DALAM PERSPEKTIF KUHP PASAL 362

Main Article Content

Andhika Nugraha Utama
Raymond Marhehetua Hutahaean

Abstract

Pencurian listrik di Indonesia menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum, khususnya terkait penerapan Pasal 362 KUHP, Tulisan ini mengeksplorasi implementasi hukum terhadap pencurian listrik, menyoroti keberhasilan dan hambatan dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Meskipun Pasal 362 memberikan dasar hukum yang kuat, namun adanya kesenjangan dengan kemajuan teknologi serta tantangan teknis dalam pengumpulan bukti sering kali menjadi penghalang utama. Solusi yang diusulkan mencakup adaptasi peraturan hukum untuk mengakomodasi perkembangan teknologi modern, peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak hukum dari pencurian listrik, serta kolaborasi yang lebih erat antara lembaga penegak hukum, perusahaan listrik, dan masyarakat umum. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum terhadap pencurian listrik serta mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan, pelaporan, dan penindakan kejahatan ini di masa depan. Upaya bersama ini esensial untuk memastikan keadilan dan ketertiban hukum dalam menghadapi tantangan baru terkait pencurian listrik di era moderndanya sinergi antara semua pihak juga akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi seluruh masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andhika Nugraha Utama, & Raymond Marhehetua Hutahaean. (2024). ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIK DALAM PERSPEKTIF KUHP PASAL 362. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(1), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v6i1.5650
Section
Articles
Author Biographies

Andhika Nugraha Utama, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia

Raymond Marhehetua Hutahaean, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia

References

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia Pasal 362 tentang Pencurian.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemasangan Jaringan Tenaga Listrik dan Sarana Penyambungan Tenaga Listrik.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tarif Dasar Listrik.

Pasal 362 KUHP

Pasal 476 KUHP Baru

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

Buku

Damar P. S. Simanjuntak. (2018). Hukum Pidana Tentang Pencurian Listrik (Pasal 51 UU

No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo. Pasal 362 KUHP). Jakarta: Pustaka Yustisia.

Syafii Maarif. (2016). Perbuatan Melawan Hukum: Penjelasan Pasal demi Pasal KUHP

Buku Ke II tentang Kejahatan Melawan Harta Benda. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Abdul Muis. (2017). Hukum Pidana Indonesia (Teori dan Praktik). Jakarta: Penerbit Sinar

Grafika.

R. Soesilo. (2019). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan

Perundang-Undangan Terkaitnya. Surabaya: LexisNexis Indonesia.

Muhammad Said. (2018). Penal Code (KUHP) and Its Amendments: A Comprehensive

Analysis. Jakarta: Indonesia Legal Center.

Jurnal dan Lainnya

Astawa, I. Made Mustika Kerta. “METODOLOGI PENILAIAN KERENTANAN PADA INFRASTRUKTUR KRITIKAL NASIONAL.” Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi (SNATI), Agustus 2019. journal.uii.ac.id

Prasetyo, A. H., & Handini, M. A. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tindak Pidana Pencurian Listrik di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Kajian Hukum dan Kriminalitas, 9(1), 1-10

Fitriani, D., & Sari, R. E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Listrik dari Tindak Pidana Pencurian Listrik (Pasal 362 KUHP) di Indonesia. Jurnal Legality, 6(2), 247-264.

Dwiyanto, A., & Mulyohadi, M. (2020). Penanganan Tindak Pidana Pencurian Listrik (Pasal 362 KUHP) di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(2), 277-292.

Handini, M. A., & Dwiyanti, A. (2020). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tindak Pidana Pencurian Listrik di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Kajian Hukum dan Kriminalitas, 7(1), 1-10.

Hapsari, D. A., & Yuniarti, T. (2019). Relevansi Penerapan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Perbuatan Pencurian Listrik. Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 333-348.

Agung Pribadi & Nisa Rahmawati. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap

Pencurian Arus Listrik Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 1-10.

Dwi Astutiwi & Ririn Astuti. (2019). Tinjauan Yuridis Putusan Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik. Jurnal Prodi Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 13(1), 1-18.

Christian, Dandy. “Digitalisasi Pembangkit PLN Tingkatkan Efisiensi Operasi dan Layanan Ketenagalistrikan.” PT PLN (Persero)

Prasetyo, A., & Handini, D. (2023). Pencurian Listrik di Indonesia: Analisis Yuridis dan Upaya Penanggulannya dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 16(2), 227-240.