PERDAGANGAN TERUMBU KARANG DI KELURAHAN SUMUR MELELE, KECAMATAN TELUK SAGARA, KOTA BENGKULU: TINJAUAN TERHADAP KEBERLANJUTAN EKOSISTEM DAN IMPLEMENTASI REGULASI
Main Article Content
Abstract
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam di sektor laut yang melimpah. Salah satu contohnya adalah terumbu karang. Namun, aktivitas masyarakat yang mengambil terumbu karang dari dasar perairan berdampak masif terhadap berkurangnya jumlah tutupan terumbu karang di Kota Bengkulu. Maka dari itu adanya peraturan mengenai perlindungan terumbu karang dalam Undang-Undang Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil demi menjaga kelestariannya. Dalam penelitian ini menggunakan desain riset kualitatif dan pengumpulan data dilakukan melalui dua pendekatan utama yaitu wawancara dan kajian komprehensif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa kondisi terumbu karang sangat sensitif terhadap perubahan kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan berkurangnya jumlah tutupan terumbu karang maka diaturlah dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang “Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang adalah batas perubahan sifat fisik dan atau hayati terumbu karang yang dapat ditenggang.” Yang artinya adanya batasan dalam pengambilan terumbu karang agar perubahan fisik dari segi jumlah dan bentuk terumbu karang tidak berdampak signifikan dan membahayakan terhadap lingkungan. Perdagangan terumbu karang di Bengkulu merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial. Perdagangan terumbu karang tersebut berlangsung tanpa adanya izin dari Dinas Kelautan Provinsi Bengkulu. Kondisi ekosistem terumbu karang di Kota Bengkulu menghadapi tantangan besar, terutama akibat perdagangan terumbu karang di Kelurahan Sumur Melele, Kecamatan Teluk Sagara.
Kata Kunci : Hukum, Perlindungan, Regulasi, Terumbu Karang.
Indonesia is a country with abundant natural wealth in the marine sector, one example of which is coral reefs. However, human activities that involve taking coral reefs from the seabed have had a massive impact on the decreasing coral reef coverage in Bengkulu City. Therefore, regulations concerning the protection of coral reefs are established in Law No. 27 of 2007 on Coastal Zone and Small Islands Management to preserve them. This research uses a qualitative design, with data collection conducted through two main approaches: interviews and comprehensive studies. The research results indicate that coral reefs are highly sensitive to environmental changes, which can lead to a decrease in coral reef coverage. Consequently, this is regulated in the Decree of the Minister of Environment No. 4 of 2001 concerning Standard Criteria for Coral Reef Damage: "Standard Criteria for Coral Reef Damage refers to the threshold of changes in the physical and/or biological properties of coral reefs that can be tolerated." This means there are limits on coral reef extraction to ensure that physical changes in terms of the quantity and form of coral reefs do not significantly impact and endanger the environment. The coral reef trade in Bengkulu is a complex issue involving economic, ecological, and social aspects. This trade occurs without permission from the Provincial Marine Affairs Office of Bengkulu. The coral reef ecosystem in Bengkulu City faces significant challenges, particularly due to the coral reef trade in Sumur Melele Village, Teluk Sagara District
Keywords : Law, Law Protection, Regulation, Coral Reef
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Maria Pustikawati, Y. J. (2016, April). Kajian Ekosistem Terumbu Karang Untuk Pengembangan Ekowisata Bahari Pulau Tikus Bengkulu. Jurnal Enggano Vol. 1, hal. 113-119.
Netty Dahlah Uar, S. H. (2016, Maret). Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Manusia Pada Ekosistem Terumbu Karang. Majalah Geografi Indonesia, hal. 88-95.
Risnita Tri Utami, A. A. (2021, April). Status Kondisi Terumbu Karang Di Perairan Bengkulu Dan Kepulauan Seribu. Jurnal Enggano, hal. 188-197.
Salim, D. (2012, Oktober). Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang Akibat Pemutihan (Bleaching) dan Rusak. Jurnal Kelautan, hal. 142-155.