SANKSI TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KORBAN

Main Article Content

Ni Luh Dita Maharani
Ida Bagus Surya Dharma Jaya

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 bagi mereka yang melakukan pelanggaran seksual, serta jenis perlindungan hukum bagi mereka yang melangsungkan kejahatan serta merugikan individu lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dipadukan dengan teknik penelitian normatif. Temuan dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 menyebutkan bahwa individu yang melakukan perbuatan melawan hukum pelecehan seksual diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) bulan dan/atau sanksi maksimal Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Pasal 65 menguraikan bagaimana korban dapat memperoleh perlindungan hukum dalam pemenuhan hak-haknya. Tiga aspek penting dari perlindungan korban sesuai dengan undang-undang ini yaitu rehabilitasi, pengobatan dan perlindungan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ni Luh Dita Maharani, & Ida Bagus Surya Dharma Jaya. (2024). SANKSI TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KORBAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(2), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v6i2.5732
Section
Articles
Author Biographies

Ni Luh Dita Maharani, Universitas Udayana

Fakultas Hukum Universitas Udayana

Ida Bagus Surya Dharma Jaya, Universitas Udayana

Fakultas Hukum Universitas Udayana

References

Amiruddin dan Zainal H. Asikin. Tinjauan Teknik Penelitian Hukum (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006), 118.

Anggreany Haryani, Putri. “Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual di Indonesia.” Jurnal Pelita Hukum 2, no. 2 (2021): 14

Candra Setia Budi,"Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan Kronologis Hingga Vonis Mati" (https://bandung.kompas.com/read/2022/04/04/225025 378/perjalanan-casepemerkosaan-13-santri-oleh-herry- wirawan-chronology-to?page=all)

Carrie N.Baker, Rigel C. Oliveri, Jennifer Ann Drobac, dan lainnya. Sejarah, Kasus, dan Praktek Hukum Pelecehan Seksual. (Carolina Academic Press, Durham, 2020).

Ediwarman. Jilid tunggal. Medan (2011) menerbitkan Metode Penelitian Hukum (Pedoman Penulisan Tesis dan Disertasi), halaman 94.

Hery Wibowo, Antik Bintari, Binahayati, dan Rusyidi. "Pengalaman dan Pengetahuan tentang Pelecehan Seksual: Kajian Awal di Kalangan Mahasiswa Indonesia." Distribusi: Jurnal Pekerjaan Sosial 9 No. 1 (2020): 75.

Irfan, Muhammad. Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Seksual., Advokasi Hak Asasi Perempuan (Bandung, PT Radifa Aditama, 2011), 7.

Komnas Perempuan mengeluarkan siaran pers pada 7 Maret 2023 yang bertajuk “Catatan Tahunan Kejahatan Terhadap Perempuan 2013”.

Leden, Marpaung, Prakoso, Abintoro. Pengertian Kriminologi dan Hukum Pidana, Tren, Teori dan Perkembangannya, (Yogyakarta, Cet.2, LaksBang Pressindo, 2017), 179. Asas Hukum Praktik Pidana, Jakarta, Sinar Graphics, 2017.

Mia Cahill. Peran Konteks Nasional, Organisasi, dan Individu dalam Konstruksi Sosial UU Pelecehan Seksual. (New York, Routledge, 2020) Edisi kedua.

Reni Marlinawati. Tanggapan Anggota Parlemen Indonesia terhadap Darurat Kejahatan Seksual, dalam volume Darurat Kejahatan Seksual karya Maya Sari (Jakarta: Sinar Graphics, 2016),

Soerjono, Soekantok, dan Sri Mamuji. Survei Singkat Penelitian Hukum Normatif (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013), 13. UU Nomor 12 Tahun 2022

Tony Silva dan Clare R.Evans. "Bagaimana Konteks Sosial dan Penentu Remaja Membentuk Identitas Seksual Orang Dewasa?" 2020; Masalah Sosial 7, No. 4: 1–35.