PENEGAKAN HUKUM TERHADAP REKAYASA PENARIKAN UANG TUNAI MELALUI FITUR PAYLATER PADA E-COMMERCE SHOPEE
Main Article Content
Abstract
Seiring bekembangnya teknologi, muncul banyak sekali marketplace yang menyediakan berbagai fitur untuk mempermudah transaksi, salah satunya adalah Shopee. Shopee memiliki sebuah fitur bernama ”SPaylater” dimana fitur ini dapat digunakan penggunanya untuk melakukan transaksi pinjaman online. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal dimana penelitian ini menggunakan pendekatan hukum baku (penelitian kepustakaan). Pendekatan yang digunakan lebih lanjut dalam penelitian ini ditujukan pada pendekatan perundang-undangan (Statutory Approach). Dalam penelitian ini, data dikumpulkan melalui metode studi dokumen atau literatur kemudian dilakukan metode analisis data dengan menggunakan silogisme. Berdasarkan hasil analisis dapat ditemukan jawaban bahwa praktik rekayasa gesek tunai ini tidak memenuhi 2 dari 4 syarat sahnya perjanjian baik menurut Hukum Kontrak Elektronik maupun Hukum Kontrak Konvesional sehingga hal ini menyebabkan terjadinya keabsahan dalam perjanjian tersebut. Selain itu dalam konteks praktik penarikan uang tunai melalui fitur Shopee PayLater, penerapan hukum masih menemui kendala karena kekurangan regulasi yang mengatur secara khusus praktik ini, meskipun praktik serupa dengan kartu kredit sudah dianggap ilegal berdasarkan peraturan Bank Indonesia (PBI).
Kata kunci: Penegakan Hukum, Shopee, SPaylater, Gestun, E-Commerce
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Alvin Johnson. 2004. Sosiologi Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.
H. Salim HS. 2020. Hukum Kontrak Elektronik. Depok : Rajawali Press.
Hans Kelsen. 1978. Pure Theory of Law. Berkely: University California Press.
Huala Adolf. 2010. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung : Refika Aditama.
Huala Adolf. 2013. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Junaidi. 2022. Hukum Lembaga Pembiayaan. Indramayu : Penerbit Adab
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakri.
Satjipto Rahardjo. 2008. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Satrio. 1999. Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Bandung: Penerbit Alumni.
Soedjono Dirdjosisworo. 2007. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Raja Gra
Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Bandung : Raja Grafindo.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.
Wirjono Prodjodikoro. 2022. Azas-Azas Hukum Perjanjian Edisi Revisi. Bandung : CV. Mandar Maju
Jurnal
Aulianisa, Sarah Safira. 2020. "Konsep Dan Perbandingan Buy Now, Pay Later Dengan Kredit Perbankan Di Indonesia: Sebuah Keniscayaan Di Era Digital Dan Teknologi". Rechts Vinding Journal : Pembinaan Hukum Nasional 9, No. 2 : 183-194.
Emilda Kuspraningrum. 2011. ”Keabsahan Kontrak Elektronik dalam UU ITE Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce. Jurnal Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul. Vol. 7, No. 2.
Fauji, A. 2017. ”Penerapan Prinsip UNCITRAL Model Law dalam Pembuktian Kasus Transaksi Elektronik di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal. Vol. 1, No. 1.
Jain Sankalp. 2016. ”Electronic Contracts: Nature, Types, and Legal Challenges”. SSRN.
Juniarti, Erni. 2022. “Tinjauan Yuridis terhadap Peminjaman Dana Pada Fasilitas Shopee Paylater.” E-Journal Fatwa Hukum Faculty of Law Vol 5, No 2.
Keanu, dkk. 2024. “Tinjauan Yuridis Kedudukan Kontrak Elektronik dalam Proses Jual Beli Online Berdasarkan Peraturan Hukum di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum. Vol 13, No 01.
Martono Anggusti. 2017. “WHICH GOES FIRST , BUSINESS, ECONOMIC or LAW AS DRIVING FORCE FOR PEACE IN INDONESIA.” South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law. Vol 13, No 4. 73–81.
Murinde, V., Rizopoulos, E., & Zachariadis, M. (2022). The impact of the FinTech revolution on the future of banking: Opportunities and risks. International Review of Financial Analysis, 81.
Rahayu, S. 2018. ”Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menegakkan Keadilan dalam Masyarakat Indonesia. Journal of Legal Studies. Vol 12, No. 2. Semarang : Universitas Negeri Semarang
Rahman, M. A., & Astria, K. (2023). DAMPAK FINTECH TERHADAP PERKEMBANGAN PERBANKAN. EKONOMI BISNIS, 29(1), 12–19.
Saparyanto. 2021. Perkembangan Keabsahan Kontrak Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi. Vol 9, No 1.
Internet
Bayu Ardi Isnanto. 2022. https://finance.detik.com/solusiukm/d-6342136/apa-itu-gestun-pengertian-ciri-dan-alasan-pelarangannya, diakses pada tanggal 29 Juli 2024.
PT. Commerce Finance. 2023. https://commercefinance.com/pdf/CF%20Sustainability%20Report%20290424.pdf, diakses pada tanggal 22 Juli 2024.
Shopee. 2024. https://help.shopee.co.id/portal/4/article/145891-Ringkasan Informasi-Produk-dan-Layanan-(RIPLAY)%3Cem%3ESPayLater%3C%2Fem%3E?previousPage=search%20results%20page , diakses pada tanggal 22 Juli 2024.