KAJIAN YURIDIS IMPLEMENTASI REDISTRIBUSI TANAH SEBAGAI INSTRUMEN REFORMASI AGRARIA: UPAYA MEWUJUDKAN REFORMASI AGRARIA YANG BERKEADILAN
Main Article Content
Abstract
Redistribusi tanah merupakan instrumen kunci dalam upaya reformasi agraria di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dan implementasi program redistribusi tanah sebagai bagian dari reformasi agraria di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji kerangka hukum, perkembangan kebijakan, tantangan implementasi, dan efektivitas program redistribusi tanah. Hasil penelitian menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam kerangka hukum, namun masih terdapat celah yang perlu diatasi. Implementasi program di tingkat nasional menunjukkan hasil yang beragam, dengan tantangan utama meliputi identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria, konflik kepentingan, dan keterbatasan kapasitas kelembagaan. Efektivitas program dalam mewujudkan tujuan reformasi agraria masih belum optimal, terutama dalam hal peningkatan produktivitas pertanian jangka panjang. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan yang lebih holistik, adaptif, dan berbasis konteks lokal dalam implementasi program redistribusi tanah, serta integrasi dengan program pemberdayaan yang komprehensif untuk meningkatkan efektivitasnya dalam mendorong pembangunan pedesaan yang berkelanjutan.
Land redistribution is a key instrument in agrarian reform efforts in Indonesia. This research aims to analyze the juridical aspects and implementation of the land redistribution program as part of agrarian reform in Indonesia. Through a qualitative approach with a literature study method, this research examines the legal framework, policy developments, implementation challenges, and effectiveness of the land redistribution program. The results show significant progress in the legal framework, but there are still gaps that need to be addressed. Program implementation at the national level shows varied results, with major challenges including the identification of Agrarian Reform Objects, conflicts of interest, and limited institutional capacity. The effectiveness of the program in realizing agrarian reform goals is still not optimal, especially in terms of long-term agricultural productivity improvement. This study recommends a more holistic, adaptive, and locally contextualized approach in implementing the land redistribution program, as well as integration with comprehensive empowerment programs to enhance its effectiveness in promoting sustainable rural development
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
Agraria. (2023). Dampak Redistribusi Tanah Terhadap Penghidupan Masyarakat di Kawasan Fora 2 (Ternate) Maluku Utara. Majalah Geografi Indonesia, 38, 16–24. https://doi.org/10.22146/mgi.84620
Arifin, D. (2021). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora ( AJSH ). Vol.1, No.
Azima, et al. (2023). Perjalanan Reforma Agraria Bagian Dari Amanah Konstitusi Negara. Veritas et Justitia, 7(1), 115–138. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.3935
Firmansyah et al. (2021). PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERTANIAN MELALUI PENERAPAN SISTEM PERTANIAN TERPADU. https://doi.org/10.31219/osf.io/c6hjz
Herawati & Dwiningsih. (2022). Tinjauan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( Sdgs ) Di Afrika : Literatur Review. Share: Social Work Journal, 0042, 205–218.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2021). Peta Jalan Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas, 35. https://sdgs.bappenas.go.id/website/wp-content/uploads/2021/02/Roadmap_Bahasa-Indonesia_File-Upload.pdf
KPA. (2024). Revitalisasi Kebijakan Reforma Agriaria Dalam Rangka Penguatan Hak Perekonomian Rakyat. Majalah Hukum Nasional, 53(2), 296–320.
Rachman. (2021). Penerapan Ketentuan Landreform dalam Rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Petani di Indonesia. Pemuliaan Hukum, 2(2), 99–116.
Rachman & Yanuardy. (2022). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di INDONESIA. Jurnal Ilmiah MEA, 4(1), 392–408.
Rahmadian et al. (2022). Pembaruan Agraria: Sebuah Ijtihad Mengoreksi Kemiskinan dan Ketimpangan (Agrarian Reform: A Strong Effort for Correcting Poverty and Inequality).
Saimar, H. A., Fendri, A., & Fatimah, T. (2024). Jalan Terjal Redistribusi Tanah Menuju Pemerataan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Pasaman. Tunas Agraria, 7(2), 183–200. https://doi.org/10.31292/jta.v7i2.299
Sakka Lebang, N., & Nur, L. O. M. A. (2023). Penerapan Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah pada Kantor Desa Ambake Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(2), 137–143. https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i2.240
Shohibuddin, et al. (2020). Kajian Hak Tenurial Masyarakaat Adat Dalam Pengelolaan Hutan di Dusun Melinani Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. MAKILA, 15, 141–150. https://doi.org/10.30598/makila.v15i2.4842
Shohibuddin et al. (2021). Peran Gugus Tugas Reforma Agraria Mewujudkan Kampung Reforma Agraria. Tunas Agraria, 5, 94–110. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.178
Shohibuddin et al. (2022). STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK PEMERINTAHAN DAERAH DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PEDESAAN. 3, 54–66.
Siscawati, et al. (2023). Evaluasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Kawasan Hutan di Kabupaten Musi Rawas. Tunas Agraria, 4. https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.131